Mohon tunggu...
RUT 242020001
RUT 242020001 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Civil Engineering Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghargai dan Mengasihi Hewan sebagai Makhluk Ciptaan Tuhan

2 November 2021   12:38 Diperbarui: 2 November 2021   12:56 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hewan merupakan salah satu makhluk hidup ciptaan Tuhan yang sangat setia, patuh dan sayang kepada manusia. Menurut riset dari Asia For Animals Coalition mengatakan bahwa Indonesia menempati urutan tertinggi di dunia terkait postingan penyiksaan terhadap hewan. 

Sudah banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Indonesia, salah satu contohnya yaitu penyiksaan kepada binatang peliharaan. Baru-baru ini media sosial sedang diramaikan oleh berita tentang penyiksaan anjing hingga mati demi wisata halal di Aceh oleh oknum satpol PP. 

Penyiksaan yang dialami oleh Canon yaitu diikat kemudian dimasukkan ke dalam keranjang kecil  hingga tidak bisa bernafas dan disiksa menggunakan batang kayu. 

Dengan berita yang sudah tersebar luas, masyarakat Indonesia ikut turut serta membela kematian Canon dengan cara menandatangani petisi agar Satpol PP yang membunuh Canon harus ditindak secara hukum. 

Terdapat tindakan ketidakadilan dalam menanggulangi kasus kematian Canon hingga hari ini, hal ini terjadi karena kurangnya perhatian dari aparat keamanan dan aparat pemerintahan setempat. 

Dalam kasus kematian Canon, beberapa pihak setempat mengatakan bahwa penangkapan anjing di tempat wisata halal tersebut sudah memenuhi SOP dan sudah sesuai dengan Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021.   

Menurut pandangan saya tindakan kekerasan dalam proses pengangkutan Canon yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut salah dan merupakan tindakan kejam. Satpol PP seharusnya dapat lebih berhati-hati dan tidak menggunakan kekerasan dalam membawa Canon. Pengambilan hewan harus menggunakan cara yang benar, tepat, dan halus agar mereka tidak merasa terganggu.

 Jika satpol PP tersebut tidak ingin menyentuh Canon karena alasan haram sebaiknya mereka dapat meminta tolong dan memanggil aktivis pecinta anjing. Sehigga dengan adanya penanganan yang tepat,  Canon tidak  mengalami kesakitan bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam menyelesaikan, menindaklanjuti, dan membela keadilan bagi seluruh hewan peliharaan terdapat hukum serta undang- undang yang harus di tegakkan agar para pelaku sadar atas perbuatan keji yang dilakukannya. 

Salah satu faktor yang mendukung ketidakadilan yaitu karena hukum mengenai kasus kekerasan terhadap hewan di Indonesia masih lemah dan kurang berjalan dengan baik. 

Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan peliharaan harus diterapkan dan  dilaksanakan dengan baik di negara Indonesia sehingga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Indonesia merupakan negara hukum seharusnya dengan adanya berita kematian Canon seharusnya pihak Satpol PP dapat langsung ditindaklanjuti dan diproses.

Dapat kita lihat dari kasus kekerasan yang dialami oleh Canon bahwa beberapa masyarakat Indonesia masih kurang memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Kasus kekerasan terhadap hewan merupakan salah satu sikap yang melanggar sila ke-1 yaitu KeTuhanan yang maha esa, ke-2  yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dan  sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia. 

Berikut beberapa sikap masyarakat yang melanggar sila ke 1,2 dan 3 dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan. Mulai dari sila pertama dimana kita sesama makhluk ciptaan Tuhan tidak mencermikan dan menunjukan sikap menghargai sesama makhluk hidup. 

Semua makhluk hidup sama-sama berharga dimata Tuhan walaupun tetap derajat manusia lebih tinggi dibandingkan dengan semua makhluk hidup di bumi. 

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang masih berakal budi seharusnya manusia memiliki hak untuk menaikan derajat makhluk hidup lainnya karena hewan juga memiliki hak untuk disayangi, dilindungi, dan diperlakukan selayaknya. Sikap yang melanggar sila kedua yaitu kasus kekerasan pada hewan di Indonesia masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. 

Banyaknya sikap ketidakadilan bagi pelaku kekerasan dan korban  maupun pemiliknya , dimana kalau dilihat dari kasus Canon pemilik anjing sudah meminta maaf kepada aparat pemerintahan kota Aceh namun pelaku kekerasan yaitu satpol PP belum mendapatkan hukuman. 

Dalam sila ketiga juga disebutkan bahwa manusia memiliki sikap beradab tetapi kalau diperhatikan lagi dimana letak keberadaban manusia jika masih melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan peliharaan sendiri. 

Dalam sila ke-3 sikap pemerintahan tidak menunjukan adanya persatuan Indonesia contohnya seperti kenapa tempat wisata tersebut harus ada istilah wisata halal ? Apabila wisata Indonesia masih mempermasalahkan tentang haram dan halal kedepannya, nanti akan menyebabkan kesulitan bagi wisata Indonesia untuk terus maju. 

Hal ini juga berkaitan dengan kurangnya rasa bhineka tunggal ika dan sikap toleransi antar umat beragama mengenai pernyataan tempat wisata halal.  

Walaupun memang tempat wisata di Aceh tersebut sudah berlabel halal tapi tidak seharusnya pihak keamanan bersikap seenaknya terhadap hewan peliharaan yang mereka anggap haram.  

Pandangan umat kristiani terhadap kasus kekerasan hewan yaitu salah satu tindakan menyimpang dalam  Alkitab dan sikap yang dibenci Allah. 

Dalam Alkitab, Allah mengajarkan kepada kita umatnya untuk menghargai dan memperlakukan hewan dengan baik contohnya seperti memberikan makanan yang cukup dan memberikan perhatian serta perlindungan (Mazmur 147:9, Ulangan 22:10, Keluaran 23:12). Di dalam Alkitab dijelaskan bahwa manusia diperbolehkan membunuh hewan untuk dijadikan makanan, bahkan Yesus ikut membantu muridnya menangkap ikan untuk dimakan (Kejadian 9:3). 

Tetapi dalam Alkitab juga mengatakan bahwa Allah membenci orang yang mencintai kekerasan (Mazmur 11:5) karena di dalam Alkitab ditunjukan bahwa Allah sangat mencintai dan menghargai ciptaannya salah satunya binatang.

 Oleh karena itu kita sebagai umat kristiani harus mengasihi hewan dengan hati yang tulus, sabar dan ikhlas serta jadikan hewan tersebut sebagai teman sendiri. 

Seperti dalam kisah nabi Nuh, Allah mengajarkan dan menginginkan kita untuk mengikuti cara nabi Nuh memperlakukan binatang yaitu dengan cara memelihara hewan yang sudah menjadi tanggung jawab kita dengan baik. Kesimpulan yang dapat diambil dari isi Alkitab mengenai kasus kekerasan terhadap binatang yaitu orang benar yaitu yang memperhatikan kehidupan hewan peliharaannya. (Amsal 12:10).

Sebagai manusia yang masih memiliki perasaan, jiwa dan akal sehat dapat membantu dalam merawat serta mengasihi hewan liar maupun hewan peliharaan dengan kasih sayang. Karena pada dasarnya semua makhluk hidup tidak akan menyakiti balik kalau mereka sendiri tidak disakiti sehingga kita sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan harus saling menghargai dan mengasihi. 

Agar tidak ada lagi kasus kekerasan pada hewan di Indonesia sebaiknya dilakukan sosialisasi dan diadakan edukasi bagi masyarakat maupun tempat-tempat wisata. Saya berharap untuk kedepannya masyarakat dapat saling bekerjasama dalam merawat hewan peliharaan maupun hewan liar agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga kekerasan pada hewan yang terjadi di Indonesia dapat menurun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun