Hai kompasioneeeeer, kembali lagi dengan saya yang tentunya ngangenin, btw weekend cepet banget gasii?? perasaan baru kemarin hari sabtu, sekarang udah hari senin aja padahal masih kepengen liburan... tapi gapapa kita hadapi hari hari kedepan dengan pasrah wkwkwk,ngga ngga bercanda. Naaaah kali ini aku akan membahas tentang konstitusi di Indonesia, sebelum ke pembahasan inti dari inti, apasih konstitusi itu??
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata Perancis "constituer" yang berarti membentuk suatu bangsa, membentuk suatu bangsa, menyatakan suatu bangsa. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi berasal dari dua kata: "cume" dan "statuere". Kata 'cume' berarti 'bersama' dan 'statuere' berarti 'berdiri, berdiri atau berdiri'. Dengan demikian, pengertian konstitusi tunggal harus ditentukan bersama, dan makna konstitusi jamak adalah semua yang ditentukan. negara-negara berbahasa Inggris menggunakan istilah konstitusi, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai konstitusi. Istilah UUD merupakan terjemahan dari kata Belanda gronwet, istilah constitutie juga umum di Belanda.
 Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi bukan adalah peraturan yg dibentuk sang pemerintahan, melainkan adalah peraturan yang dibentuk sang masyarakat buat mengatur pemerintahan, & pemerintahan itu sendiri. Tanpa eksistensi konstitusi, maka sama menggunakan kekuasaan tanpa kewenangan. Konstitusi merupakan aturan dasar, kebiasaan dasar, & sekaligus paling tinggi kedudukannya pada sistem bernegara. Namun, menjadi aturan, konstitusi itu sendiri tidak selalu bersifat tertulis (schreven constitutie atau written constitution). Konstitusi pada pengertian arti sempit merupakan konstitusi yang bersifat tertulis atau biasa diklaim UUD. Sedangkan konstitusi pada pengertian arti luas merupakan konstitusi yg tidak tertulis.Â
Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli:Â
1. SoehinoÂ
Konstitusi memuat peraturan perundang-undangan yang menjadi pokok atau dasar utama yang bersifat tertulis atau tidak tertulis yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
2. L.J. Van ApeldoornÂ
Gronwet atau Konstitusi adalah bagian tertulis dari Konstitusi, tetapi Konstitusi berisi aturan tertulis dan tidak tertulis.Â
3. Herman Heller
Ada tiga definisi Konstitusi. Artinya, konstitusi mencerminkan kehidupan politik masyarakat sebagai realitas (dalam arti politik dan sosiologis), dan konstitusi sebagai aturan yang hidup masyarakat (dalam arti hukum atau hukum). dan Konstitusi sebagai kesepakatan tertulis sebagai hukum tertinggi yang berlaku di negara ini.Â