Untuk mengantisipasi hal itu dan menjaga warisan kerajaan agar tetap berada ditangan Putri Jamilah serta ia tetap menjadi Putri Minangkabau, maka ditetapkan adat Batali Bacambua yang menggubah struktur masyarakat di Minangkabau yakni pada aturan dari bapak mewariskan kepada anak menjadi diwariskan kepada kemenakan (keponakan) serta suku yang semula didapay dari bapak, menjadi di turunkan oleh dari pihak ibu.
Tentunya terdapat keunikan yang terdapat pada tradisi matrilineal.Â
Dampak ini tidak hanya membuat ikatan kekeluargaan jauh lebih kuat terhadap keluarga dengan keturunannya melalui garis dari pihak ibu, seperti (1) pernikahan eksogami yang menjadi diharuskan untuk kedua belah pihak atau salah satu pihak dari yang menikah tidak lebur ke dalam kaum kerabat pasangannya, secara jelasnya tidak boleh menikah sesama suku jika sesama Minang, namun jika dengan laki-laki dari luar Minangkabau tidak dipermasalahkan, akan tetapi harus mematuhi aturan yang ada.Â
(2) Tradisi melamar laki-laki menjadi keunikan pada suku Minangkabau, bahkan memberikan mahar kepada laki-laki dari pihak perempuan, "membeli" si laki-laki dengan uang yang disebut dengan uang jampuik, membawa seserahan, dan juga cincin emas untuk menghargai keluarga.Â
Orang awam lumrahnya tahu dengan tradisi ini namun yang di lamar yakni dari laki-laki untuk perempuan, namun perbedaannya yakni seteleh mereka menikah, seorang laki-laki akan menjadi "tamu" sebab mereka keudian akan tinggal dirumah keluarga istrinya.
Mengapa hingga saat ini, budaya Matrilineal masih tetap bertahan ?, karena tradisi Matrilineal yang menekankan garis keturunan ibu bahkan warisannya. Sistem ini merupakan bentuk matriarki Minangkabau yang menjadi ciri khasnya.Â
Sistem matrilineal masih bisa bertahan juga karena  sejak kecil orang Minangkabau telah dikenalkan dengan kebudayaan, sejarah dan politiknya.Â
Disisi lain juga Minangkabau memiliki basis agama islam yang kuat dan cenderung bersifat partiarkis. Namun secara sejarahnya tidak jauh-jauh dari kejadian padri  dan masapembaharuan islam terhadap adat-adat minang yang tidak sesuai dengan kebudayaan islam dan matrilineal. Setelah hal itu munculah konflik antara kaum adat dan agama.
 Singkatnya tercetuslah istilah adat basandi syara', syara' bersandi kitabullah.  Ya...walau tidak dipingkiri beberapa keluarga minang, baik berada di wilayah Minang atau diluar banyak dari mereka tidak lagi menganut ketentuan-kententuan yang ada dalam sistem matrilineal dan beberapa budaya minang yang lain.
Namun, masih terdapat upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahan budaya minang agar tidak memudar.Â
Upaya pemerintah dalam surat Edaran Nomor 420/3475/Disdik-2022, terhadap penerapan kurikulum mulok keminangkabauan yang di dukung dengan pengajaran dan pengetahuan keminangkabauan yang di sosialisasikan kesekolah-sekolah oleh akademisi Prodi Sastra Minangkabau Universitas Andalas yang telah ada pada tahun 1985 sebagai solusi dalam upaya untuk keluar dari krisis generasi pada saat itu.Â