Mohon tunggu...
Rustina M Noveny
Rustina M Noveny Mohon Tunggu... Tutor - ESI East Kutai - Fajar Pengharapan Sangsel - CE 4.0 Indonesia

Menulis untuk segala sesuatu yang menari-menari dan berkecamuk di pikiran, menulis menenangkan jiwa.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Optimalisasi Peran Bank Tank dalam Mewujudkan Ekonomi yang Berkeadilan

15 Januari 2025   09:13 Diperbarui: 15 Januari 2025   09:13 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip-prinsip ekonomi Pancasila pada pemerintahan Prabowo Gibran terkait Keberlanjutan Pembangunan Menghadapi Tantangan Strategis Bangsa Indonesia ada pada prinsip ke-5 yakni ekonomi yang berkeadilan sosial.  Hal ini berdasarkan dan sejalan dengan 3 sumber hukum yang relevan:  

1.  UUD 1945 Pasal 3 ayat 1-4.

2.  Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria .

3.  Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)      

     Nomor 64 Tahun 2021.

Sumber:  1276-visi-misi-indonesia-maju-2024-final.pdf 
Sumber:  1276-visi-misi-indonesia-maju-2024-final.pdf 

Beberapa prinsip inti dari ekonomi berkeadilan mencakup:

  1. Pemerataan Akses dan Kepemilikan Sumber Daya
    Memberikan akses kepada masyarakat, terutama kelompok yang kurang beruntung, terhadap tanah, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.

  2. Redistribusi Kekayaan
    Menerapkan kebijakan yang mendukung distribusi kekayaan secara adil melalui reformasi pajak, subsidi, atau program sosial yang tepat sasaran.

  3. Keseimbangan antara Pertumbuhan dan Keadilan Sosial
    Mengintegrasikan kebijakan ekonomi yang memprioritaskan pembangunan berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.

  4. Partisipasi dan Kesetaraan dalam Pembangunan
    Mengutamakan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan sehingga mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama dalam pembangunan ekonomi.

Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan melalui pengelolaan tanah secara terpusat dan efisien.  Badan Bank Tanah didirikan pada tahun 2021 berdasarkan peraturan:

1.  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah pada tanggal 16 April 2021.  

     Peraturan Pemerintah ini mengatur pembentukan, tugas, kewenangan, serta mekanisme kerja Badan Bank Tanah yang bertujuan  

     untuk mengelola tanah negara secara optimal, mendukung reforma agraria, dan mewujudkan keadilan penguasaan tanah.     

     Informasi lengkap terkait Badan Bank Tanah dapat Anda gali, baca dan pelajari pada Beranda - Badan Bank Tanah.

2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

      Menurut Pasal 125-135 UU Cipta Kerja, Bank Tanah memiliki tugas strategis untuk menyediakan tanah untuk pembangunan, 

      investasi, kebutuhan masyarakat, dan reforma agraria. 

Lalu, bagaimana optimalisasi peran bank tanah dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan?  Badan Bank Tanah menghadapi banyak tantangan dalam upaya  dan usaha untuk membantu masyarakat; termasuk regulasi yang rumit, konflik kepentingan, dan perubahan politik yang dapat memengaruhi keberlanjutan program. Badan Bank Tanah  memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan nasional melalui dukungan kebijakan pemerintah, kolaborasi dengan sektor swasta serta inovasi teknologi. Berdasarkan  visi dan misinya, Badan Bank Tanah menjadi salah satu alat penting untuk pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Diharapkan pencapaian tujuan ini akan dipercepat dengan kombinasi pengelolaan yang efektif, partisipasi masyarakat, dan kepedulian terhadap aspek sosial dan lingkungan.  Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah, prinsip tata kelola yang baik menjadi dasar utama Badan Bank Tanah. 

Sumber:  Visi & Misi - Badan Bank Tanah 
Sumber:  Visi & Misi - Badan Bank Tanah 

Analis SWOT berdasarkan visi dan misi Badan Bank Tanah dalam Visi & Misi - Badan Bank Tanah:

1.  Strengths (Kekuatan).

     Sebagai badan hukum, Badan Bank Tanah memiliki kewenangan khusus dalam mengelola tanah negara dengan kepemilikan aset 

     tanah seluas 27.169,54 hektar untuk pembangunan nasional dan menciptakan lapangan kerja sejalan dengan kebutuhan 

     pembangunan. 

2.  Weaknesses (Kelemahan).

      Kita masih melihat, mendengar dan membaca terkait konflik lahan antara masyarakat lokal/adat dengan pihak swasta.  Hal ini 

      disebabkan karena pengelolaan tanah di Indonesia kerap menghadapi tumpang tindih regulasi, ditambah SDM dan sumber daya 

      teknologi masih belum maksimal dalam pengelolaan aset tanah tersebut.

3.  Opportunities (Peluang). 

      Aset tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah dapat digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional, seperti 

      infrastruktur dan perumahan rakyat melalui dukungan kebijakan pemerintah yang kita kenal dengan Reforma Agraria.  Bagian ini 

      juga akan membuka kepada percepatan inovasi dalam penggunaan teknologi yang berkaitan dengan pemetaan, monitoring dan 

      pengelolaan.  Ketika Badan Bank Tanah memiliki kemitraan dengan sektor swasta dapat mendorong optimalisasi lahan, 

      menciptakan lapangan kerja, dan tentunya meningkatkan nilai ekonomi. 

4.  Threats (Ancaman). 

      Ada beberapa ancaman yang perlu diperhatikan oleh Badan Bank Tanah saat mengelola aset tanah negara, seperti konflik 

      kepentingan yang dapat muncul sewaktu-waktu atau seperti bom waktu di masyarakat lokal/adat; situasi di mana 

      penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dapat membahayakan reputasi Badan Bank Tanah.  Kondisi perubahan politik dan 

      ekonomi, seperti perubahan kebijakan pemerintah/ketidakstabilan ekonomi dapat memengaruhi kelangsungan pengelolaan aset 

      tanah negara oleh Badan Bank Tanah.   Jangan lupakan bagian kerusakan lingkungan yang terjadi selama masa pengeloaan aset 

      tanah.  Merupakan perhatian prioritas apabila dalam  pengelolaan aset tanah ditemukan atau terindikasi tidak mengikuti prinsip

      keberlanjutan dalam menjaga ekosistem yang sensitif seperti mangrove, yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan 

      lingkungan. Bagian prioritas lainnya adalah pelaksanaan program dari Badan Bank Tanah itu sendiri berkaitan dengan 

      masyarakat lokal/masyarakat adat yang tidak mendukung program tersebut, sehingga kerja sama dan komunikasi yang baik 

      dengan masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini. 

Badan Bank Tanah menunjukkan bahwa lembaganya memiliki kekuatan yang signifikan, termasuk kewenangan hukum untuk mengelola tanah negara dan aset yang besar yang dapat digunakan untuk membantu kemajuan bangsa. Namun, masalah tumpang tindih regulasi dan konflik lahan masih menjadi masalah yang perlu ditangani. Sebaliknya, terdapat peluang besar untuk mendukung inisiatif strategis nasional melalui kebijakan Reforma Agraria dan kolaborasi dengan sektor swasta. Bila ada risiko penyalahgunaan wewenang, perubahan politik, dan penolakan masyarakat lokal; dengan memahami SWOT dari visi dan misi Badan Bank Tanah, lembaga  dapat membuat strategi pengelolaan aset tanah yang lebih efisien untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. 

Referensi:

https://banktanah.id/

https://peraturan.bpk.go.id/Details/166624/pp-no-64-tahun-2021

https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

1276-visi-misi-indonesia-maju-2024-final.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun