Prinsip-prinsip ekonomi Pancasila pada pemerintahan Prabowo Gibran terkait Keberlanjutan Pembangunan Menghadapi Tantangan Strategis Bangsa Indonesia ada pada prinsip ke-5 yakni ekonomi yang berkeadilan sosial. Â Hal ini berdasarkan dan sejalan dengan 3 sumber hukum yang relevan: Â
1. Â UUD 1945 Pasal 3 ayat 1-4.
2. Â Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria .
3. Â Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Â Â Â
   Nomor 64 Tahun 2021.
Beberapa prinsip inti dari ekonomi berkeadilan mencakup:
Pemerataan Akses dan Kepemilikan Sumber Daya
Memberikan akses kepada masyarakat, terutama kelompok yang kurang beruntung, terhadap tanah, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.Redistribusi Kekayaan
Menerapkan kebijakan yang mendukung distribusi kekayaan secara adil melalui reformasi pajak, subsidi, atau program sosial yang tepat sasaran.Keseimbangan antara Pertumbuhan dan Keadilan Sosial
Mengintegrasikan kebijakan ekonomi yang memprioritaskan pembangunan berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.Partisipasi dan Kesetaraan dalam Pembangunan
Mengutamakan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan sehingga mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama dalam pembangunan ekonomi.
Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan melalui pengelolaan tanah secara terpusat dan efisien. Â Badan Bank Tanah didirikan pada tahun 2021 berdasarkan peraturan:
1. Â Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah pada tanggal 16 April 2021. Â
   Peraturan Pemerintah ini mengatur pembentukan, tugas, kewenangan, serta mekanisme kerja Badan Bank Tanah yang bertujuan Â
   untuk mengelola tanah negara secara optimal, mendukung reforma agraria, dan mewujudkan keadilan penguasaan tanah.   Â
   Informasi lengkap terkait Badan Bank Tanah dapat Anda gali, baca dan pelajari pada Beranda - Badan Bank Tanah.
2. Â Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
   Menurut Pasal 125-135 UU Cipta Kerja, Bank Tanah memiliki tugas strategis untuk menyediakan tanah untuk pembangunan,Â
   investasi, kebutuhan masyarakat, dan reforma agraria.Â
Lalu, bagaimana optimalisasi peran bank tanah dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan?  Badan Bank Tanah menghadapi banyak tantangan dalam upaya  dan usaha untuk membantu masyarakat; termasuk regulasi yang rumit, konflik kepentingan, dan perubahan politik yang dapat memengaruhi keberlanjutan program. Badan Bank Tanah  memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan nasional melalui dukungan kebijakan pemerintah, kolaborasi dengan sektor swasta serta inovasi teknologi. Berdasarkan  visi dan misinya, Badan Bank Tanah menjadi salah satu alat penting untuk pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Diharapkan pencapaian tujuan ini akan dipercepat dengan kombinasi pengelolaan yang efektif, partisipasi masyarakat, dan kepedulian terhadap aspek sosial dan lingkungan.  Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah, prinsip tata kelola yang baik menjadi dasar utama Badan Bank Tanah.Â
Analis SWOT berdasarkan visi dan misi Badan Bank Tanah dalam Visi & Misi - Badan Bank Tanah:
1. Â Strengths (Kekuatan).
   Sebagai badan hukum, Badan Bank Tanah memiliki kewenangan khusus dalam mengelola tanah negara dengan kepemilikan asetÂ
   tanah seluas 27.169,54 hektar untuk pembangunan nasional dan menciptakan lapangan kerja sejalan dengan kebutuhanÂ
   pembangunan.Â
2. Â Weaknesses (Kelemahan).
   Kita masih melihat, mendengar dan membaca terkait konflik lahan antara masyarakat lokal/adat dengan pihak swasta.  Hal iniÂ
   disebabkan karena pengelolaan tanah di Indonesia kerap menghadapi tumpang tindih regulasi, ditambah SDM dan sumber dayaÂ
   teknologi masih belum maksimal dalam pengelolaan aset tanah tersebut.
3. Â Opportunities (Peluang).Â
   Aset tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah dapat digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional, sepertiÂ
   infrastruktur dan perumahan rakyat melalui dukungan kebijakan pemerintah yang kita kenal dengan Reforma Agraria.  Bagian iniÂ
   juga akan membuka kepada percepatan inovasi dalam penggunaan teknologi yang berkaitan dengan pemetaan, monitoring danÂ
   pengelolaan.  Ketika Badan Bank Tanah memiliki kemitraan dengan sektor swasta dapat mendorong optimalisasi lahan,Â
   menciptakan lapangan kerja, dan tentunya meningkatkan nilai ekonomi.Â
4. Â Threats (Ancaman).Â
   Ada beberapa ancaman yang perlu diperhatikan oleh Badan Bank Tanah saat mengelola aset tanah negara, seperti konflikÂ
   kepentingan yang dapat muncul sewaktu-waktu atau seperti bom waktu di masyarakat lokal/adat; situasi di manaÂ
   penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dapat membahayakan reputasi Badan Bank Tanah. Kondisi perubahan politik danÂ
   ekonomi, seperti perubahan kebijakan pemerintah/ketidakstabilan ekonomi dapat memengaruhi kelangsungan pengelolaan asetÂ
   tanah negara oleh Badan Bank Tanah.  Jangan lupakan bagian kerusakan lingkungan yang terjadi selama masa pengeloaan asetÂ
   tanah.  Merupakan perhatian prioritas apabila dalam  pengelolaan aset tanah ditemukan atau terindikasi tidak mengikuti prinsip
   keberlanjutan dalam menjaga ekosistem yang sensitif seperti mangrove, yang berfungsi untuk menjaga keseimbanganÂ
   lingkungan. Bagian prioritas lainnya adalah pelaksanaan program dari Badan Bank Tanah itu sendiri berkaitan denganÂ
   masyarakat lokal/masyarakat adat yang tidak mendukung program tersebut, sehingga kerja sama dan komunikasi yang baikÂ
   dengan masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini.Â
Badan Bank Tanah menunjukkan bahwa lembaganya memiliki kekuatan yang signifikan, termasuk kewenangan hukum untuk mengelola tanah negara dan aset yang besar yang dapat digunakan untuk membantu kemajuan bangsa. Namun, masalah tumpang tindih regulasi dan konflik lahan masih menjadi masalah yang perlu ditangani. Sebaliknya, terdapat peluang besar untuk mendukung inisiatif strategis nasional melalui kebijakan Reforma Agraria dan kolaborasi dengan sektor swasta. Bila ada risiko penyalahgunaan wewenang, perubahan politik, dan penolakan masyarakat lokal; dengan memahami SWOT dari visi dan misi Badan Bank Tanah, lembaga  dapat membuat strategi pengelolaan aset tanah yang lebih efisien untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.Â
Referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/166624/pp-no-64-tahun-2021
https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020
1276-visi-misi-indonesia-maju-2024-final.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H