Mohon tunggu...
Rustina M Noveny
Rustina M Noveny Mohon Tunggu... Tutor - ESI East Kutai - Fajar Pengharapan Sangsel - CE 4.0 Indonesia

Menulis untuk segala sesuatu yang menari-menari dan berkecamuk di pikiran, menulis menenangkan jiwa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penyederhanaan Jabatan Fungsional Guru Melalui PermenpanRB No. 21 Tahun 2024

9 Januari 2025   19:13 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:13 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:  dokumen pribadi

Sumber:  WAG Pengawas Agama Disdikbud Kutim & Kemenag Kutim
Sumber:  WAG Pengawas Agama Disdikbud Kutim & Kemenag Kutim

Saat mengikuti kegiatan di hari ke-3 bersama BNK Kutai Timur, dikirimkan rekan Pengawas Sekolah Kementerian Agama Kota Depok bila di waktu yang tertera pada flyer di atas ada kegiatan NGOPI SERU yang diadakan oleh APSI, dengan narasumber Dirjen  Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemdikdasmen pada Kamis, 9 Januari 2025.  Sayangnya, hanya di bagian awal saja mengikuti kegiatan tersebut dan sisanya dengan menyaksikan siaran ulang dan dibagikannya file oleh admin di WAG DISKUSI PERATURAN TERBARU.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024, tata kelola jabatan fungsional guru berubah. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan regulasi dan struktur jabatan yang beririsan di bidang lain seperti keuangan. Dalam pendidikan, langkah ini dimaksudkan untuk membuat jabatan fungsional guru lebih fleksibel dan efektif. Selain itu, langkah ini sejalan dengan transformasi pendidikan yang berpusat pada keadilan dan inklusi. 

Penghapusan perbedaan antara guru dan tenaga kependidikan di jalur pendidikan formal dan nonformal merupakan bagian penting dari peraturan ini. Oleh karena itu, guru yang sebelumnya memiliki posisi seperti pamong belajar, penilik, atau pengawas sekolah akan digabungkan ke jabatan fungsional guru. Uji kompetensi tidak diperlukan untuk proses perpindahan jabatan; sebaliknya, penugasan dan sertifikasi cukup.  Oleh karena itu, proses pembinaan karier menjadi lebih efisien dan dapat memenuhi persyaratan pendidikan modern.

Selain itu, PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya keadilan dalam aspek kesejahteraan, penghargaan, dan pengembangan kompetensi. Guru di jalur pendidikan nonformal kini mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-hak yang sebelumnya hanya dinikmati oleh tenaga kependidikan di jalur formal. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menghapus kesenjangan sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalitas para guru. 

Berikut 10 poin utama dari file terkait PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru:

  1. Dasar Hukum dan Rasionalisasi
    PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, dengan tujuan menyederhanakan regulasi dan tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja, mengintegrasikan berbagai tugas yang beririsan, dan menciptakan efisiensi.

  2. Penyederhanaan Jabatan Fungsional
    Jabatan fungsional pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Hal ini memungkinkan peran-peran tersebut dijalankan melalui penugasan tanpa memerlukan uji kompetensi perpindahan.

  3. Fokus pada Keadilan dan Kesetaraan
    Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus kesenjangan dalam kesejahteraan, penghargaan, dan pengembangan kompetensi antara pendidik formal dan nonformal.

  4. Penyesuaian Karier yang Lincah (Agile)
    Guru dapat diberi penugasan lintas peran, seperti pendamping satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, atau pendidik di jalur nonformal, sesuai kebutuhan tanpa perubahan struktur jabatan.

  5. Uji Publik Partisipatif
    Proses penyusunan regulasi ini dilakukan melalui konsultasi publik di empat wilayah (Jakarta, Yogyakarta, NTB, dan Sumatera Barat), melibatkan pemerintah daerah, guru, kepala sekolah, dan organisasi profesi.

  6. Tugas dan Fungsi Guru yang Diperluas
    Tugas guru mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, pembimbingan, serta pelaksanaan tugas tambahan lain sesuai peraturan yang berlaku.

  7. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
    Jabatan Fungsional Guru dikelompokkan ke dalam kategori keahlian dengan empat jenjang: ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.

  8. Mekanisme Pengangkatan
    Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan syarat utama memiliki sertifikat pendidik.

  9. Kenaikan Pangkat dan Penghargaan
    Guru yang memenuhi angka kredit kumulatif dan kualifikasi kompetensi dapat menerima kenaikan pangkat, termasuk kenaikan pangkat istimewa bagi yang berprestasi atau bertugas di daerah khusus.

  10. Pentingnya Organisasi Profesi
    Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru yang bertugas mendukung pembinaan kompetensi dan hubungan kerja dengan instansi pembina.

PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun pendidikan Indonesia yang selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045 dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebagaimana ditekankan dalam poin keempat Asta Cita, dengan memprioritaskan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis teknologi, penyederhanaan dan penguatan peran guru melalui regulasi ini mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Seperti yang tercantum dalam poin pertama dan kedelapan Asta Cita, guru dipersiapkan untuk menjadi agen perubahan yang memperkuat identitas bangsa dengan mengajar dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila, toleransi, dan harmoni sosial. 

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan pendidikan berbasis ekonomi kreatif (poin ketiga), mendorong perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas untuk lebih banyak terlibat dalam ekosistem pendidikan, dan menekankan kesetaraan gender. Selain itu, kebijakan ini mendukung reformasi birokrasi (poin ketujuh) untuk memastikan kualitas layanan pendidikan yang merata di seluruh desa, sesuai dengan poin keenam tentang membangun dari bawah, melalui tata kelola yang efisien dan adaptif. 

Sebagaimana tercantum dalam poin kedelapan Asta Cita, transformasi ini diharapkan dapat menghasilkan generasi emas yang inovatif, berdaya saing di seluruh dunia, dan bermoral, yang siap mendukung kemandirian bangsa melalui penguasaan sains, teknologi, dan ekonomi hijau menuju Indonesia yang adil. Regulasi ini akan mendorong pendidikan yang berbasis lingkungan dan budaya dengan mengintegrasikan peran pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun