Mohon tunggu...
Rustina M Noveny
Rustina M Noveny Mohon Tunggu... Tutor - ESI East Kutai - Fajar Pengharapan Sangsel - CE 4.0 Indonesia

Menulis untuk segala sesuatu yang menari-menari dan berkecamuk di pikiran, menulis menenangkan jiwa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penyederhanaan Jabatan Fungsional Guru Melalui PermenpanRB No. 21 Tahun 2024

9 Januari 2025   19:13 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:13 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:  dokumen pribadi

Tugas dan Fungsi Guru yang Diperluas
Tugas guru mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, pembimbingan, serta pelaksanaan tugas tambahan lain sesuai peraturan yang berlaku.

  • Klasifikasi dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
    Jabatan Fungsional Guru dikelompokkan ke dalam kategori keahlian dengan empat jenjang: ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.

  • Mekanisme Pengangkatan
    Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan syarat utama memiliki sertifikat pendidik.

  • Kenaikan Pangkat dan Penghargaan
    Guru yang memenuhi angka kredit kumulatif dan kualifikasi kompetensi dapat menerima kenaikan pangkat, termasuk kenaikan pangkat istimewa bagi yang berprestasi atau bertugas di daerah khusus.

  • Pentingnya Organisasi Profesi
    Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru yang bertugas mendukung pembinaan kompetensi dan hubungan kerja dengan instansi pembina.

  • PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun pendidikan Indonesia yang selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045 dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebagaimana ditekankan dalam poin keempat Asta Cita, dengan memprioritaskan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis teknologi, penyederhanaan dan penguatan peran guru melalui regulasi ini mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Seperti yang tercantum dalam poin pertama dan kedelapan Asta Cita, guru dipersiapkan untuk menjadi agen perubahan yang memperkuat identitas bangsa dengan mengajar dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila, toleransi, dan harmoni sosial. 

    Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan pendidikan berbasis ekonomi kreatif (poin ketiga), mendorong perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas untuk lebih banyak terlibat dalam ekosistem pendidikan, dan menekankan kesetaraan gender. Selain itu, kebijakan ini mendukung reformasi birokrasi (poin ketujuh) untuk memastikan kualitas layanan pendidikan yang merata di seluruh desa, sesuai dengan poin keenam tentang membangun dari bawah, melalui tata kelola yang efisien dan adaptif. 

    Sebagaimana tercantum dalam poin kedelapan Asta Cita, transformasi ini diharapkan dapat menghasilkan generasi emas yang inovatif, berdaya saing di seluruh dunia, dan bermoral, yang siap mendukung kemandirian bangsa melalui penguasaan sains, teknologi, dan ekonomi hijau menuju Indonesia yang adil. Regulasi ini akan mendorong pendidikan yang berbasis lingkungan dan budaya dengan mengintegrasikan peran pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
    Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun