Saat mengikuti kegiatan di hari ke-3 bersama BNK Kutai Timur, dikirimkan rekan Pengawas Sekolah Kementerian Agama Kota Depok bila di waktu yang tertera pada flyer di atas ada kegiatan NGOPI SERU yang diadakan oleh APSI, dengan narasumber Dirjen  Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemdikdasmen pada Kamis, 9 Januari 2025.  Sayangnya, hanya di bagian awal saja mengikuti kegiatan tersebut dan sisanya dengan menyaksikan siaran ulang dan dibagikannya file oleh admin di WAG DISKUSI PERATURAN TERBARU.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024, tata kelola jabatan fungsional guru berubah. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan regulasi dan struktur jabatan yang beririsan di bidang lain seperti keuangan. Dalam pendidikan, langkah ini dimaksudkan untuk membuat jabatan fungsional guru lebih fleksibel dan efektif. Selain itu, langkah ini sejalan dengan transformasi pendidikan yang berpusat pada keadilan dan inklusi.Â
Penghapusan perbedaan antara guru dan tenaga kependidikan di jalur pendidikan formal dan nonformal merupakan bagian penting dari peraturan ini. Oleh karena itu, guru yang sebelumnya memiliki posisi seperti pamong belajar, penilik, atau pengawas sekolah akan digabungkan ke jabatan fungsional guru. Uji kompetensi tidak diperlukan untuk proses perpindahan jabatan; sebaliknya, penugasan dan sertifikasi cukup. Â Oleh karena itu, proses pembinaan karier menjadi lebih efisien dan dapat memenuhi persyaratan pendidikan modern.
Selain itu, PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya keadilan dalam aspek kesejahteraan, penghargaan, dan pengembangan kompetensi. Guru di jalur pendidikan nonformal kini mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-hak yang sebelumnya hanya dinikmati oleh tenaga kependidikan di jalur formal. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menghapus kesenjangan sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalitas para guru.Â
Berikut 10 poin utama dari file terkait PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru:
Dasar Hukum dan Rasionalisasi
PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, dengan tujuan menyederhanakan regulasi dan tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja, mengintegrasikan berbagai tugas yang beririsan, dan menciptakan efisiensi.Penyederhanaan Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Hal ini memungkinkan peran-peran tersebut dijalankan melalui penugasan tanpa memerlukan uji kompetensi perpindahan.Fokus pada Keadilan dan Kesetaraan
Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus kesenjangan dalam kesejahteraan, penghargaan, dan pengembangan kompetensi antara pendidik formal dan nonformal.Penyesuaian Karier yang Lincah (Agile)
Guru dapat diberi penugasan lintas peran, seperti pendamping satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, atau pendidik di jalur nonformal, sesuai kebutuhan tanpa perubahan struktur jabatan.Uji Publik Partisipatif
Proses penyusunan regulasi ini dilakukan melalui konsultasi publik di empat wilayah (Jakarta, Yogyakarta, NTB, dan Sumatera Barat), melibatkan pemerintah daerah, guru, kepala sekolah, dan organisasi profesi.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!