Jika dikaitkan dengan UU Perkawinan, tentu Pras tidak memenuhi syarat untuk bisa melakukan poligami. Hal tersebut karena dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya dalam Pasal 4 Ayat 1, suami boleh beristri lebih dari satu jika memenuhi syarat seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri yang tidak dapat melahirkan keturunan.
Pada kenyataannya, masih ada orang yang justru membenarkan tentang pernikahan poligami. Walaupun secara agama, poligami memang diperbolehkan. Namun, dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan bahwa dasar perkawinan di Indonesia adalah monogami. Dalam film "Surga yang Tak Dirindukan 1", Amran justru mendukung tindakan Pras untuk berpoligami.
Hal tersebut tidak berlaku dalam "Surga yang Tak Dirindukan 2". Di sana, Arini divonis menderita kanker rahim stadium akhir yang sudah menjalar sampai ke otak. Arini menyadari bahwa ia sudah tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri. Ia pun meminta Pras untuk tidak menceraikan Meirose agar anak Arini dan Meirose tidak kehilangan sosok ibu.
Tindakan Arini yang sudah mengikhlaskan Pras untuk bersama Meirose menunjukkan bahwa istri pertama menyetujui suaminya untuk menikah lagi. Terlebih Arini juga menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Pada akhirnya, Meirose harus membatalkan pernikahannya dengan dokter Syarief.
Daftar Pustaka:
Surahman, Sigit. (2014). Representasi Perempuan Metropolitan dalam Film 7 Hati 7 Cinta 7 Wanita. Jurnal Komunikasi, 3(1), 39-63
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan