Untuk absen elektronik yang rusak di unit-unit kerja diperbaiki agar bisa menghitung pembayaran TPP sesuai dengan capaian kinerja pegawai.
"Untuk ASN yang hanya absen saja tidak bekerja TPP akan dibayar 30 persen," tegas Baharita.
Termasuk yang menjadi sorotannya dalam mengenakan seragam ia minta agar pegawai mentaati ketentuan yang berlaku.
Bagi Baharita ini adalah apel terakhirnya sebagai Aparatur Sipil Negara karena bulan Juni ia sudah memasuki masa purna bakti. (Rustian Al;Ansori).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H