Kabar buruk bagi ribuan pegawai honorer di kabupaten Bangka karena dipastikan tinggal kenangan.
Namun masih ada secercah harapan mengingat hanya namanya saja yang diganti menjadi pegawai kontrak. Benarkah?
Kepastian tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka disampaikan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Bangka Baharita ketika sebagai pembina apel Senin (22/5) di halaman kantor Bupati Bangka di Sungailiat.
"Tidak ada lagi yang namanya tenaga honor kami persilakan kepala OPDnya untuk mengatur karena udang-undanganya begitu tidak ada lagi kata-kata honorer," ujar pejabat yang akan memasuki masa pensiun 1 Juni 2023 ini.
Namun masih bisa memenggunakan istilah dengan sebutan pegawai kontrak dan dipersilakan Baharita kepala dinas instansi untuk mengaturnya.
Permasalah disiplin pegawai agar menjadi perhatian pimpinan di unit-unit kerja seperti Satpol PP agar diberikan pembinaan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Diingatkan kepada seluruh pegawai bahwa mereka sebagai pelayan publik untuk memberikan pelayanan terbaik.
Sebagai kepala BKPSDMD pejabat yang telah mengabdi selama 38 tahun lebih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menegaskan BKPSDMD bukan pelayan publik tapi pelayan pegawai masih banyak kekurangan yang dilakukan karena itu ia memohon maaf kepada seluruh pegawai.
Karena itu meminta kepada seluruh pegawai selama dirinya sebagai kepala BKPSDMD untuk diingatkan hal yang baiknya saja. Khususnya yang belum tuntas selama kepemimpimpinannya yakni dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
Sementara itu terkait dengan penggunaan absensi elektronik bagi ASN mulai 1 Januari 2024 diberlakukan dalam mengukur perhitung pembayaran TPP berdasarkan kinerja.
Menurut mantan hakim ini peraturan bupati tentang pembayaran TPP berbasis kinerja sudah dibuat dan sudah ada dibagian hukum. Bila peraturan bupati sudah ada maka harus dilaksanakan.
Untuk absen elektronik yang rusak di unit-unit kerja diperbaiki agar bisa menghitung pembayaran TPP sesuai dengan capaian kinerja pegawai.
"Untuk ASN yang hanya absen saja tidak bekerja TPP akan dibayar 30 persen," tegas Baharita.
Termasuk yang menjadi sorotannya dalam mengenakan seragam ia minta agar pegawai mentaati ketentuan yang berlaku.
Bagi Baharita ini adalah apel terakhirnya sebagai Aparatur Sipil Negara karena bulan Juni ia sudah memasuki masa purna bakti. (Rustian Al;Ansori).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H