Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bupati Bangka Lapor Presiden Bila Izin Penambangan Masih Ada di KEK Pariwisata

6 November 2018   17:20 Diperbarui: 6 November 2018   17:58 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

" Saya akan hadapi itu kalau Pemerintah Provinsi tidak mendengarkan apa yang kami sampaikan ini," ujarnya..

Penambangan di kawasan KEK Pariwisata di hentikan agar tidak merusak aset yang sudah dimiliki, serta penambangan di laut telah memicu terjadinya abrasi dan merusak fasilitas umum lainya.

" Bila masih ada IUP di KEK Pariwisata saya akan lawan, siap menghadap ke Presiden," tambah Mulkan..

Sedangkan pelaksanaan Musrenbang diikuti utusan OPD di lingkungan Pemkab Bangka, Ormas, LSM, Kepala Desa juga dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka. Hasil Musrenbang akan disapaikan kepada DPRD Kabupaten Bangka guna menambah masukan untuk pengesahkan RPJMD kabupaten Bangka tahun 2018 - 2023.

" Bupati Bangka dilantik tanggal 27 September 2018, jadwal pengesahan Raperda RPJMD antara tanggal 18 - 19 November 2018, ini berarti RPJMD tercepat di Indonesia, selain cepat diselesaikan juga berkualtas," kata Pan Budi Marwoto, kepala Bappeda kabupaten Bangka. (Rustian Al Ansori )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun