Lahan bekas penambangan timah di kabupaten Bangka dapat diolah menjadi lahan pertanian, diantaranya kegiatan pesawahan seperti yang dilakukan kelompok tani di lingkungan Matras Sungailiat.
Ketika Launching reklamasi berkelanjutan PT Refinet Bangka Tin (RBT ) di desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Selasa (15/8), Bupati Bangka Tarmizi Saat menjelaskan, lahan pertanian bekas penambangan timah dapat diolah untuk tanaman padi sawah yang dapat menghasilan dari semula 3 ton, untuk tahun ini dapat panen lebih 4 ton.
" Lahan bekas penambangan dapat diolah kembali, cukup dengan pupuk organik dan kapur itu bisa menghasilkan," ujar Tarmizi.
Mnurutnya, lahan bekas penambangan timah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dengan tanaman apa saja, namun penggunaan lahan harus melalui proses diantaranya bersinergi dengan kegiatan peternakan dan perikanan.
Dikatakannya, pengembangan lahan persawahan diantaranya lahan bekas penambangan timah dilakukan Pemkab Bangka bekerjasama dengan TNI, serta kedepannya juga akan dilakukan bersama Polri.
Lahan reklamasi yang dilakukan perusahan pertambangan timah tersebut seluas 50 hektar yang akan ditanam berbagai jenis pohon dan buah - buahan.
" Banyak reklamasi yang kita lakukan namun selalu gagal ditengah jalan, karena rekalamsi yang dilakukan setelah ditanam tidak diurus," ungkap Erzadi.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyambut baik reklamasi yang dilakukan PT RBT dengan metode yang dilakukan, juga agar dikoordinasikan kepada Pemda.
" Reklamasi yang dilakukan agar mendapat manfaat seluruh masyarakat, tidak hanya menanam pohon namun ada juga komoditi yang ditanam menghasilkan dalam waktu tiga bulan," harapnya.
Sementara itu Menteri Kehutanan dan Lingkugan Hidup diwakili Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Hilman Nugroho mengatakan, apa yang dilakukan PT RBT sudah komplit dari SDM, lahan, dana dan teknologi namun dalam melakukan reklamasi dibutuh komitmen semua pihak dari rakyat, pengusaha dan birokrasi untuk mengurangi lahan kritis.