Regulasi bidang pariwisa sudah cukup kuat, khususnya kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melindungi keberadaan obyek wisata. Menjaga kelestarian alam obyek wisata dari kehancuran, sebagai aset yang tidak ternilai harganya. Pemetaan kembali kawasan yang akan dijadikan destinasi wisata, agar keberadaan obyek wisata dapat dijaga harus dilakukan agar tidak bertabrakan dengan kawasan penambangan.
Reaksi masyarakat untuk menyelamatkan alamnya, diantaranya untuk kepentingan pariwisata menunjukkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya pariwisata untuk kelanjutkan kehidupan dimasa mendatang. Kepastian hukum dan penegakkan hukum menjadi hal yang penting, terutama untuk menarik minat investor berinvestasi di bidang pariwisata. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan masih lemah selama ini sehinggga sering terjadi ribut – ribut antara kegiatan penambangan dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya termasuk pariwisata.
![Pantai Rebo Sungailiat, Bangka terancam kegiatan penambangan timah (pasangmata.detik.com)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/10/01/pantai-rebo-57efd18ed47a618715cc8b16.jpg?t=o&v=555)
Kapan Undang Undang ini bisa bertaring? Penegakkan hukumlah yang diharapkan, karena jelas pengerusakan obyek wisata yang dimaksud merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik budaya. Sedangkan merusak fisik adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, dan lain – lain. Sudah saatnya menyelamatkan obyek wisata kita.Â
Bila dibiarkan terus, dengan regulasi kepariwisatan terabaikan daerah ini akan kehilangan ke duanya dimasa mendatang. Timah habis, keindahan alam juga rusak sebagai modal utama pariwisata sehingga tak ada lagi yang menarik untuk dijual. Kelihatannya daerah ini belum serius mengembangkan pariwisata, namun masih demen menambang.(Rustian)