Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Dilema Antara Pariwisata & Penambangan di Babel

2 Oktober 2016   05:19 Diperbarui: 2 Oktober 2016   10:09 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pantai Tikus Sungailiat, Bangka dengan hamparan pasir putih

Regulasi bidang pariwisa sudah cukup kuat, khususnya kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melindungi keberadaan obyek wisata. Menjaga kelestarian alam obyek wisata dari kehancuran, sebagai aset yang tidak ternilai harganya. Pemetaan kembali kawasan yang akan dijadikan destinasi wisata, agar keberadaan obyek wisata dapat dijaga harus dilakukan agar tidak bertabrakan dengan kawasan penambangan.

Reaksi masyarakat untuk menyelamatkan alamnya, diantaranya untuk kepentingan pariwisata menunjukkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya pariwisata untuk kelanjutkan kehidupan dimasa mendatang. Kepastian hukum dan penegakkan hukum menjadi hal yang penting, terutama untuk menarik minat investor berinvestasi di bidang pariwisata. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan masih lemah selama ini sehinggga sering terjadi ribut – ribut antara kegiatan penambangan dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya termasuk pariwisata.

Pantai Rebo Sungailiat, Bangka terancam kegiatan penambangan timah (pasangmata.detik.com)
Pantai Rebo Sungailiat, Bangka terancam kegiatan penambangan timah (pasangmata.detik.com)
Undang Undang Kepariwisataan ( pasal 64 ) memuat ketentuan pidana bagi, (1) setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar. (2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar.

Kapan Undang Undang ini bisa bertaring? Penegakkan hukumlah yang diharapkan, karena jelas pengerusakan obyek wisata yang dimaksud merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik budaya. Sedangkan merusak fisik adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, dan lain – lain. Sudah saatnya menyelamatkan obyek wisata kita. 

Bila dibiarkan terus, dengan regulasi kepariwisatan terabaikan daerah ini akan kehilangan ke duanya dimasa mendatang. Timah habis, keindahan alam juga rusak sebagai modal utama pariwisata sehingga tak ada lagi yang menarik untuk dijual. Kelihatannya daerah ini belum serius mengembangkan pariwisata, namun masih demen menambang.(Rustian)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun