Amaq Sinta korba begal yang dijadikan tersangka  oleh polres Lombok karena membunuh pembegal yang akan merampok motornya. Hal ini menjadi perhatian khusus oleh masyarakat mengingat ada cacat logika dan hukum didalamnya. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Viral pemberitaan dimedia bagaimanaBerkaca pada kasus yang lagi viral ini secara logika masyarakat umum sepatutnya  penetapan Amaq Baik itu tidak perlu terjadi sebab mana mungkin orang yang jelas-jelas mempertahankan dirinya dari perampokan dan berhasil membunuh pelaku pembegalan dijadikan tersangka?Â
Peristiwa ini menjadi tanda tanya besar buat aparat penegak hukum karena ini merupakan kasus yang kesekian kalinya terjadi. Boleh jadi pihak kepolisian tidak profesional  dalam menetapkan kasus tersangka ini atau memang peraturan perundangan yang "bermasalah" dan perlu ditinjau ulang. Â
Dalam islam sudah sangat jelas bagaimana hukum membela diri dari pembegal yang ingin merampas harta bahkan nyawa kita. Jika mengalami pembegalan dan ingin merampas harta kita maka wajib bagi kita untuk mempertahankan diri dengan berbagai cara mulai dari cara yang mudah bahkan dengan menggunakan senjata pun dibolehkan.Â
Dalam hadis Muslim dijelaskan :Â
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,
"Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
'Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku.'
"Jangan kau serahkan hartamu." Jawab baliau.
'Bagaimana jika dia melawan?' tanya orang itu.
"Lawan balik dia."
'Bagaimana jika dia membunuhku?' tanya orang itu.
"Engkau syahid." Jawab beliau.
'Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?'
"Dia di neraka." Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
(HR. Muslim 377)
Kemudian dalam hadist lain disebutkan :
Dari Sa'id bin Zaid, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid." (HR. Abu Daud
Dengan demikian membunuh perampok pembegal yang ingin merampas harta dan kehormatan diri dalam islam dibolehkan jika dalam keadaan terdesak dan tidak memungkinkan untuk meminta pertolongan dari orang lain dan jika pembegal terbunuh, maka korban tidak boleh dituntut apa pun apalagi sampai dipenjara karena dia melawan untuk mempertahankan harta dan kehormatan diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H