Mohon tunggu...
Rustan Ibnu Abbas
Rustan Ibnu Abbas Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer

Suka nulis , Trainer Sales, Cinta Islam, Pembelajar dari nilai kehidupan Silahkan kunjungi Blog saya di www.rustanibnuabbas.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membunuh Begal Karena Mempertahankan Diri, Ini Pandangan Islam

16 April 2022   09:33 Diperbarui: 16 April 2022   09:36 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/

Viral pemberitaan dimedia bagaimana Amaq Sinta korba begal yang dijadikan tersangka  oleh polres Lombok karena membunuh pembegal yang akan merampok motornya. Hal ini menjadi perhatian khusus oleh masyarakat mengingat ada cacat logika dan hukum didalamnya. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Berkaca pada kasus yang lagi viral ini secara logika masyarakat umum sepatutnya  penetapan Amaq Baik itu tidak perlu terjadi sebab mana mungkin orang yang jelas-jelas mempertahankan dirinya dari perampokan dan berhasil membunuh pelaku pembegalan dijadikan tersangka? 

Peristiwa ini menjadi tanda tanya besar buat aparat penegak hukum karena ini merupakan kasus yang kesekian kalinya terjadi. Boleh jadi pihak kepolisian tidak profesional  dalam menetapkan kasus tersangka ini atau memang peraturan perundangan yang "bermasalah" dan perlu ditinjau ulang.  

Dalam islam sudah sangat jelas bagaimana hukum membela diri dari pembegal yang ingin merampas harta bahkan nyawa kita. Jika mengalami pembegalan dan ingin merampas harta kita maka wajib bagi kita untuk mempertahankan diri dengan berbagai cara mulai dari cara yang mudah bahkan dengan menggunakan senjata pun dibolehkan. 

Dalam hadis Muslim dijelaskan : 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,

"Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

'Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku.'

"Jangan kau serahkan hartamu." Jawab baliau.

'Bagaimana jika dia melawan?' tanya orang itu.

"Lawan balik dia."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun