'Bagaimana jika dia membunuhku?' tanya orang itu.
"Engkau syahid." Jawab beliau.
'Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?'
"Dia di neraka." Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
(HR. Muslim 377)
Kemudian dalam hadist lain disebutkan :
Dari Sa'id bin Zaid, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid." (HR. Abu Daud
Dengan demikian membunuh perampok pembegal yang ingin merampas harta dan kehormatan diri dalam islam dibolehkan jika dalam keadaan terdesak dan tidak memungkinkan untuk meminta pertolongan dari orang lain dan jika pembegal terbunuh, maka korban tidak boleh dituntut apa pun apalagi sampai dipenjara karena dia melawan untuk mempertahankan harta dan kehormatan diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H