Mohon tunggu...
Rusman
Rusman Mohon Tunggu... Guru - Libang Pepadi Kab. Tuban - Pemerhati budaya - Praktisi SambangPramitra
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Hidupmu terasa LEBIH INDAH jika kau hiasi dengan BUAH KARYA untuk sesama". Penulis juga aktif sebagai litbang Pepadi Kab. Tuban dan aktivis SambangPramitra.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rusman: Artikel "Ingat Ratna Sarumpaet, Ingat Kisah Dewi Gendari"

2 Maret 2019   07:59 Diperbarui: 31 Maret 2019   01:29 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

screenshot-2019-03-02-16-44-39-5c7a5834bde5757f716ddbe9.png
screenshot-2019-03-02-16-44-39-5c7a5834bde5757f716ddbe9.png
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjerat Ratna dengan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di samping itu Ratna juga dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2a UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski begitu, Ratna dan tim kuasa hukumnya menganggap sejumlah poin dalam dakwaan tersebut tak sesuai fakta. Mereka juga merasakan bahwa penanganan kasusnya terlalu berlebihan.

Sementara itu pro dan kontrapun juga mewarnai situasi di luar persidangan terhadap kasus ini. 

Prof. Mudzakir seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berpendapat bahwa perbuatan Ratna sulit dikategorikan melanggar hukum pidana.

Kalau temanya berita bohong itu artinya melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum.

Di situ harus ada akibat yang ditimbulkan, misalnya terjadinya keonaran di tengah masyarakat. 

Kan nyatanya tidak terjadi keributan dalam masyarakat. Yang ramai hanya media sosial dan tidak terkait dengan kepentingan Pilpres 2019.

Kemudian kalau dengan UU ITE dan pasal KUHP lainnya, berita bohong terkait dengan stabilitas ekonomi atau perlindungan konsumen atau masyarakat di bidang ekonomi, juga tidak ada bukti ke arah ke sana. 

Menurut Mudzakir sanksi sosial akan lebih efektif untuk memberikan efek jera kepada Rata Sarumpaet.

Sedangkan menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, tindakan Ratna sudah memenuhi unsur pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun