Di samping itu Ratna juga dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2a UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski begitu, Ratna dan tim kuasa hukumnya menganggap sejumlah poin dalam dakwaan tersebut tak sesuai fakta. Mereka juga merasakan bahwa penanganan kasusnya terlalu berlebihan.
Sementara itu pro dan kontrapun juga mewarnai situasi di luar persidangan terhadap kasus ini.Â
Prof. Mudzakir seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berpendapat bahwa perbuatan Ratna sulit dikategorikan melanggar hukum pidana.
Kalau temanya berita bohong itu artinya melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum.
Di situ harus ada akibat yang ditimbulkan, misalnya terjadinya keonaran di tengah masyarakat.Â
Kan nyatanya tidak terjadi keributan dalam masyarakat. Yang ramai hanya media sosial dan tidak terkait dengan kepentingan Pilpres 2019.
Kemudian kalau dengan UU ITE dan pasal KUHP lainnya, berita bohong terkait dengan stabilitas ekonomi atau perlindungan konsumen atau masyarakat di bidang ekonomi, juga tidak ada bukti ke arah ke sana.Â
Menurut Mudzakir sanksi sosial akan lebih efektif untuk memberikan efek jera kepada Rata Sarumpaet.
Sedangkan menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, tindakan Ratna sudah memenuhi unsur pidana.