Adalah Peraturan Direktur Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI No. 24907/B.B13/HK/2018 Yang menjadi topik sentral diskusi kami.Â
Perdirjen tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah Dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah itu pada intinya mengandung idealisme yang kuat agar di masa depan pengawas sekolah benar-benar merupakan figur yang bisa panutan bagi para guru dan kepala sekolah.Â
Setidaknya ada 6 komperensi inti yang harus ada dalam diri para pengawas sekolah, antara lain:
1. Memikiki kepribadian yang kuat sebagai pendidik,
2. Memiliki kepedulian sosial kepada guru dan masyarakat di sekitarnya
3. Â Mampu melakukan supervisi akademik bagi guru binaanya
4. Mampu melakukan supervisi manajerial bagi kepala sekolah binaannya
5. Mampu melaksanakan evaluasi pendidikan bagi satuan pendidikan binaannya,
6. Mampu mengadakan penelitian dan pengembangan guna peningkatan profesionalitas kerjanya.
(Bersambung).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H