Mohon tunggu...
Ruslan Abdul Munir
Ruslan Abdul Munir Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Writer

Random content

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

5 Tips dalam Memilih Formasi Jabatan pada CPNS Tahun 2024

25 Agustus 2024   14:20 Diperbarui: 27 Agustus 2024   12:47 1373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat proses pindah lokasi atau mutasi hanya dapat dilakukan minimal setelah mengabdia selama 10 tahun. Sehingga kita harus benar-benar mempertimbangkan apakah kita siap untuk menjalani penempatan di lokasi yang mungkin jauh dari tempat tinggal atau keluarga.

5. Memperhatikan TPP (PNS Daerah/Pemda) dan Tukin (PNS pusat)

Pada dasarnya semua gaji pokok untuk PNS dan PPPK adalah sama, yang membedakannya adalah pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PNS Pemda atau Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk PNS pusat. Terkait gaji ini sangat penting karena akan mempengaruhi kehidupan kita ke depannya.

TPP dan Tukin ini dapat sangat beragam tergantung pada instansi atau daerah tempat kita bekerja. Jangan sampai setelah kita siap untuk ditempatkan dimana saja bahkan mungkin sampai harus merantau ke daerah-daerah dengan biaya hidup tinggi namun gaji kita tidak dampat mencukupi kehidupan kita. 

Itulah beberapa tips sebelum menentukan formasi jabatan dalam seleksi CPNS tahun 2024, semoga membantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun