Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenang Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) yang Akan Segera Berakhir

21 Juli 2016   05:40 Diperbarui: 21 Juli 2016   07:27 2801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Program PUAP adalah program pemberdayaan petani berbasis pendampingan. Diluncurkan pertama kali pada tahun 2008 saat menteri pertanian dipegang Anton Apriantono. Program ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi petani untuk mengembangkan usaha pasca panen atau usaha produktif dilingkup pertanian .

Sebagai negara besar dengan jumlah luasan lahan pertanian yang menjanjikan. Program PUAP dimaksudkan untuk mengerek penghasilan petani agar lebih sejahtera. Program ini merupakan program kelompok yang saling bersinergi. Program ini dijalankan oleh petani yang tergabung dalam kelompok-kelompok tani biasa disebut poktan.

Kelompok tani ini lalu bergabung dalam satu wadah bernama gabungan kelompok tani yang merupakan satu kesatuan dalam kepengurusan. Gabungan kelompok tani atau biasa disebut gapoktan ini memiliki kepengurusan harian yang bertanggung jawab kepada seorang pendamping.

Pendamping gapoktan ini bernama penyelia mitra tani alias PMT. Seorang pendamping memiliki tanggung jawab terhadap binaan gapoktan dalam cakupan kabupaten/kota. Memang sih, dalam satu kabupaten/kota terdiri dari beberapa orang, tergantung luas dan banyaknya binaan gapoktan.

Satu orang pendamping bisa menangani 25 hingga 35 gapoktan yang jaraknya bisa puluhan kilometer. Bahkan ada pendamping yang menangani hingga lebih dari 40 gapoktan. Tugas mendamping petani ini lebih dititikberatkan pada pengembangan dana yang telah dikucurkan sebesar seratus juta rupiah per gapoktan per desa.

Dari dana seratus juta rupiah inilah para petani yang tergabung sebagai anggota gapoktan menerima dana untuk melakukan usaha agribisnis didesanya masing masing. Setiap petani mendapat dana tergantung dari rencana usaha kelompok (RUK) yang dibuat berdasarkan rencana usaha anggota (RUA).

Nah, jadi setiap petani mendapatkan dana pengembangan sesuai dengan rencana usaha yang diajukan dan tentunya disetujui dalam rapat bersama. Setelah mendapat dana pengembangan, petani tersebut harus melaporkan perkembangan usaha termasuk perkembangan keuangan. Apakah berkembang positif atau malah negatif alias gulung tikar.

Menjadi tugas pendamping (PMT) untuk terus memantau perkembangan usaha para petani. Baik secara manajerial maupun secara laporan keuangan. PMT harus turun ke lapangan melihat langsung apakah petani benar benar menjalankan usaha atau tidak. Bila benar melakukan usaha, maka tugas PMT untuk memberikan pengetahuan tentang pelaporan keuangan secara sederhana. Pembukuan yang mudah dilakukan petani. Hal ini perlu diberikan PMT karena bila tidak ada pencatatan keuangan maka akan sulit untuk dilaporkan.

Hambatan di Lapangan yang Luar Biasa

Seperti program pemerintah lainnya. Apalagi ada uang dengan jumlah cukup besar. Program yang sejatinya untuk meningkat taraf dan derajat para petani malah jadi ajang bancakan yang tidak jelas.

Pembinaan yang seharusnya berjalan juga kadang macet ditengah jalan. Entah karena memang pendampingnya tidak bertanggung jawab atau malah petaninya punya niat kurang baik sehingga seperti menghilang sulit ditemui pendamping.

Masalah yang sering timbul adalah pengurus gapoktan dan ketua poktan tidak jujur sehingga dana pengembangan tak jelas pembagiannya. Tak jelas peruntukannya. Hanya berputar pada lingkungan keluarga besar dipengurus gapoktan. Bahkan ada ditemui ketua poktan menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi seperti membeli perangkat elektronik atau sepeda motor.

Lemahnya pengawasan ditengarai merupakan akar masalah pada program PUAP ini. Selain itu kurangnya dukungan dinas pertanian kabupaten/kota juga punya dampak yang kurang baik pada program PUAP. Ada juga dinas kabupaten yang terlalu ikut campur tangan sehingga terkesan ikut mengatur pembagian dana secara langsung.

Memang ditengarai ada oknum dari pihak pemerintah desa maupun dinas yang juga ikut menikmati dana pengembangan PUAP. Walau sulit dibuktikan, namun dari laporan beberapa pengurus gapoktan tentang adanya tindakan kurang terpuji yang dilakukan aparat desa maupun dinas.

Dana PUAP juga menjadi incaran para LSM abal-abal dan oknum wartawan yang tidak jelas. Untuk gangguan yang satu ini, petani sering kali mendapat ancaman dan intimidasi. Datang secara berkelompok dan tidak pada waktu yang wajar. Para LSM gadungan dan oknum wartawan tanpa surat kabar ini datang pada malam hari secara berkelompok.

Hal ini seringkali dikeluhkan para pengurus gapoktan. Walau sudah diadukan ke pendamping dan dinas kabupaten. Praktek para LSM ini sulit diberantas. Memang, ada petani yang berani dan menolak kehadiran para LSM dan oknum wartawan ini. Namun ada juga yang mengalah dan memberikan upeti berupa uang .

Dilapangan juga sering terjadi ketidakcocokan antara pengurus. Ketua dan bendahara tak akur, atau sekeretaris yang merasa dibohongi ketua. Macam macam penyebab ketidakcocokan ini. Mulai dari tidak transfaran hingga adanya kongkalikong antara beberapa petani untuk memanfaatkan uang secara tidak wajar.

Pendamping seringkali kewalahan karena para pengurus gapoktan atau ketua poktan sering kali sulit memberikan laporan yang jelas. Kadang malah sulit sekali dihubungi dan temui. Hilang bagai hantu. Kalau sudah begitu pendamping jadi kehilangan jejak rekam keuangan. Diurut dari awal sudah tak lagi sinkron .

Dana Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dikembalikan

Satu hal yang hampir jadi fenomena umum adalah statement para petani yang mendapatkan dana pengembangan bahwa dana bantuan pemerintah tak perlu dikembalikan. Boleh dihabiskan. Akibatnya jarang ada petani yang sukarela mengembalikan dana PUAP yang dipinjamnya dari pengurus gapoktan.

Pengembangan dana PUAP pun akhirnya terjerembab. Macet tak bergerak dan terus menurun hingga akhirnya habis ditangan para petani yang meminjam. Keadaan yang seperti ini memang miris. Dimana anggapan keliru ini seakan terus jadi pembenaran untuk melakukan tindakan mengemplang dana pinjaman yang berasal dari dana PUAP.

Hampir seluruh gapoktan selalu memiliki jawaban yang serupa, “macet pak, tidak dikembalikan petani”. Dana PUAP sering disamakan dengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang memang merupakan hibah, bantuan pemerintah terhadap orang yang tidak mampu. BLT adalah dana konversi dari subsidi migas yang dialihkan secara langsung kepada masyarakat. Rupanya dana BLT turut memberikan dampak negatif terhadap dana pengembangan PUAP.

Namun ada juga akal akalan pengurus yang memberikan laporan dana habis alias macet dipetani., ketika di cek langsung banyak juga petani yang mengaku sudah membayar cicilan dana hingga lunas. Setelah ditelusuri uang cicilan ternyata macet di ketua kelompok dan tidak disetor ke pengurus gapoktan. Entah mana yang benar, pendamping saja sulit memastikan karena masing masing berkilah.

Walau bila dilihat secara lebih dekat, program PUAP memiliki celah yang kadang dimanfaatkan oleh orang yang memiliki karakter yang kurang baik. Seperti melakukan penyalanggunaan dana, pemalsuan identitas, hingga melakukan tindakan kebohongan seperti membuat laporan keuangan abal abal.

Rupanya juga ada petani yang diberikan dana bantuan juga belum siap secara karakter dan mental sehingga dana bantuan tak membuat perubahan apa apa. Alias habis untuk keperluan yang tak ada hubungannya dengan tujuan pengembangan agribisnis yang diinginkan pemerintah.

Ada Yang Berprestasi, Ada yang Gagal Memaknai

Walau banyak hambatan dilapangan. Ditengah karakter dan mental oknum petani yang tidak jujur masih ada prestasi yang berhasil diukir para petani dalam mengembangkan program PUAP. Ditengah dana yang tidak berkembang dan macet ditangan petani atau pengurus gapoktan masih ada beberapa gapoktan yang berkembang. Ada poktan yang terus menyalurkan dana atau membangun usaha produktig. Ada juga anggota poktan yang berhasil membangun usaha produktif yang berasal dari dana PUAP.

Bahkan ada beberapa gapoktan yang berhasil menuntaskan perkembangannya hingga menjadi lembaga keuangan mikro agribisnis (LKMA). LKMA memang lebih mirip dengan koperasi . Karena memang badan hukum LKMA didapat dari dinas koperasi.

LKMA yang berkembang memiliki operasional yang jauh lebih besar karena aset yang dimiliki jauh lebih cepat berkembang. Berkembangnya gapoktan menjadi LKMA merupakan harapan dari program pemberdayaan ekonomi perdesaan di bidang pertanian.

Bila dihitung sejak digulirkan pada tahun 2008 hingga dihentikan penyaluran PUAP pada tahun 2016. Ada ratusan LKMA yang terbentuk. Dari ratusan LKMA ada puluhan yang berkembang menjadi kekuatan ekonomi mikro di perdesaan.

Sayangnya, pada tahun 2016 ini pula seluruh pendamping (PMT) akan dihentikan pada akhir masa kontrak bulan Agustus 2016.

Itu artinya para PMT diseluruh Indonesia akan kehilangan pekerjaan. Purna tugas dari pembinaan dana pengembangan PUAP. Kerja pendampingan gapoktan akan segera berakhir bulan depan. Padahal masih ada PR untuk membina LKMA yang telah terbentuk .

Rasanya sayang bila pekerjaan pembinaan LKMA harus terhenti ketika PMT berakhir tugas. Kementrian Pertanian harus memberikan solusi untuk pembinaan LKMA yang sudah terbentuk. Ini penting agar LKMA bisa terus tumbuh dan menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi para petani dalam permodalan.

Bila perlu, pemerintah melalui kementrian pertanian menyiapkan sebuah program khusus bagi LKMA yang berkembang untuk terus diberdayakan. Seperti amanat dari Nawa Cita dan Trisakti, dimana para petani dan nelayan merupakan kelompok masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius.

Jangan sampai berhentinya program PUAP , berakhir pula program pemberdayaan petani. Perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari kekurangan program PUAP dan menyempurnakan pada program pemerintah lainnya.

Lalu Bagaimana Nasib Para Pendamping ?

Memang tak dapat dipungkiri berakhirnya program PUAP akan pula menghentikan kontrak kerja para pendamping. Para pendamping yang bertugas (dikontrak selama 8 bulan setiap tahun anggaran) akan kehilangan pekerjaan.

Jumlahnya memang tak besar, tapi para pendamping ini telah berjuang. Mendampingi para petani, mendorong para pengurus gapoktan, poktan untuk tetap bersemangat mengembangkan agribisnis. Membangun LKMA , menginisiasi terbentuknya wadah ekonomi mikro didesa desa.

Walau pekerjaan pendampingan juga tidaklah sempurna, masih ada banyak kelemahan yang dilakukan pendamping dalam membina. Entah karena jarak tugas atau karena kendala teknis lainnya. Pendamping program PUAP kadang juga berbuat kekeliruan, melakukan kesalahan baik secara sadar maupun tak sadar.

Namun sebagai manusia, tugas negara ini telah dituntaskan dengan segala daya upaya yang ada. Memenuhi tugas membina dan melakukan pelaporan administratif. Tugas ini akan berakhir pada Agustus 2016.

Maka cerita tentang mendampingi dan membina petani untuk pengembangan agribisnis akan segera berakhir menjadi kenang kenangan yang indah. Kelak cerita berkeliling desa, mengunjungi rumah rumah pengurus gapoktan/poktan akan jadi cerita yang ada dalam memori.

Pendamping yang bernama penyelia mitra tani (PMT) akan segera angkat kaki dari rumah rumah sederhana petani yang dikunjunginya. Sebuah pengabdian seharusnya tak berakhir hanya karena kontrak kerja diputuskan. PMT sejati akan tetap punya empati dan peduli dengan petani, walau tak adalagi honor dan bop. Paling tidak jalinan silaturahim akan tetap dijaga. Semoga saja ....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun