Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Daya Saing Bank Syariah di Era Kekinian

9 April 2016   07:40 Diperbarui: 6 Mei 2016   07:04 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

·         Pembiayaan dana talangan

·         Pembiayaan ke sektor pertanian

·         Pembiayaan rekening koran

Pola pembiayaan bank syariah memang berdimensi universal (multi purpose bank). Bank syariah dapat melakukan banyak jenis pembiayaan. Seperti pembiayaan dengan prinsip ijarah wa intiqna atau ijarah muntahiya bittamlik (IMB) dimana transaksi sewa beli dimana diakhir periode terjadi alih kepemilikan obyek sewa, contoh paling mudah adalah pembelian sepeda motor dengan cara mencicil dimana diakhir periode maka sepeda motor akan jadi milik di pengangsur.

[caption caption="Gambar ilustrasi kegiatan Jual Beli dengan Prinsip Syariah | sumber : PPSK BI, 2005"]

[/caption]3)Jasa Pelayanan

Bank syariah tidak saja menjalankan kegiatan usaha mencari laba atau keuntungan tetapi juga kegiatan atau transaksi yang tidak mencari keuntungan . transaksi  yang berbentuk jasa pelayanan (fee based income) yang diberikan kepada nasabah antara lain : jasa keuangan, agen, jasa non keuangan.

Bank syariah dapat pula menjadi agen investasi dalam transaksi investasi terikat yang berprinsip dengan mudharabah muqayyadah. Bank syariah hanya menjadi perantara mempertemukan investor dan pengusaha.

Saat ini bank syariah juga menerbitkan kartu kredit syariah dengan prinsip kafalah (akad penjaminan) . Nasabah bisa mengalihkan tanggung jawabnya kepada bank dengan akad qardh (utang) atau dengan akad hiwalah (pengalihan utang).

Selain menerbitkan kartu kredit syariah, bank syariah juga menyediakan transaksi valuta asing untuk memudahkan transaksi internasional nasabah yang membutuhkan. Kegitan bisnis seperti transfer uang, inkaso dan kliring bisa dilakukan bank syariah. Termasuk pula penerbitan letter of credit (L/C ) syariah dengan prinsip wakalah atau kafalah untuk menjalankan transaksi ekspor impor.

Selain itu bank syariah juga memiliki layanan jasa nonkeuangan seperti pelayanan titipan wadi’ahyad amanah atau safe deposit box.

[caption caption="Gambar Pembagian Jenis Transaksi syariah | sumber : PPSK BI,2005"]

[/caption]4)Kegiatan sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun