·     Pembiayaan dana talangan
·     Pembiayaan ke sektor pertanian
·     Pembiayaan rekening koran
Pola pembiayaan bank syariah memang berdimensi universal (multi purpose bank). Bank syariah dapat melakukan banyak jenis pembiayaan. Seperti pembiayaan dengan prinsip ijarah wa intiqna atau ijarah muntahiya bittamlik (IMB) dimana transaksi sewa beli dimana diakhir periode terjadi alih kepemilikan obyek sewa, contoh paling mudah adalah pembelian sepeda motor dengan cara mencicil dimana diakhir periode maka sepeda motor akan jadi milik di pengangsur.
[caption caption="Gambar ilustrasi kegiatan Jual Beli dengan Prinsip Syariah | sumber : PPSK BI, 2005"]
Bank syariah tidak saja menjalankan kegiatan usaha mencari laba atau keuntungan tetapi juga kegiatan atau transaksi yang tidak mencari keuntungan . transaksi  yang berbentuk jasa pelayanan (fee based income) yang diberikan kepada nasabah antara lain : jasa keuangan, agen, jasa non keuangan.
Bank syariah dapat pula menjadi agen investasi dalam transaksi investasi terikat yang berprinsip dengan mudharabah muqayyadah. Bank syariah hanya menjadi perantara mempertemukan investor dan pengusaha.
Saat ini bank syariah juga menerbitkan kartu kredit syariah dengan prinsip kafalah (akad penjaminan) . Nasabah bisa mengalihkan tanggung jawabnya kepada bank dengan akad qardh (utang) atau dengan akad hiwalah (pengalihan utang).
Selain menerbitkan kartu kredit syariah, bank syariah juga menyediakan transaksi valuta asing untuk memudahkan transaksi internasional nasabah yang membutuhkan. Kegitan bisnis seperti transfer uang, inkaso dan kliring bisa dilakukan bank syariah. Termasuk pula penerbitan letter of credit (L/C ) syariah dengan prinsip wakalah atau kafalah untuk menjalankan transaksi ekspor impor.
Selain itu bank syariah juga memiliki layanan jasa nonkeuangan seperti pelayanan titipan wadi’ahyad amanah atau safe deposit box.
[caption caption="Gambar Pembagian Jenis Transaksi syariah | sumber : PPSK BI,2005"]