Bila memaksa dan melakukan intimidasi laporkan ke pihak berwenang, ada pihak kepolisian, ada pengaduan masyarakat, ada aplikasi LAPOR yang dikembangkan pemerintah pusat. Tak ada pihak yang boleh semaunya. Bertindak abnormal dengan mengatas namakan LSM.
Negeri ini adalah negeri hukum. Tak ada yang boleh memaksakan kehendak, mengambil hak yang tak semestinya atau melakukan pengancaman. Tak perlu takut selama seluruh prosedur benar dijalani. Tak ada yang diselewengkan. Rasanya oknum LSM juga manusia biasa yang punya perasaan yang sama. Merasa takut karena menyalahi aturan yang ada. Tinggal keberanian yang dibutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H