Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Redefinisi Nilai Cinta Indonesia di Blok Mahakam

16 Mei 2015   05:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:56 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lika Liku Hak Pemerintah Daerah dalam Industri Migas.

Sesuai amanat Undang Undang no 22/2001 tentang migas dan pasal 34 peraturan pemerintah (PP) No.35/2004 tentang kegiatan hulu migas , pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 %. Hak ini diberikan agar pemerintah daerah mendapatkan bagi hasil yang dananya dapat digunakan untuk membangun daerah.

Pada kasus blok Mahakam. PI yang dimiliki pihak pemerintah daerah untuk ikut serta dalam saham kepemilikan blok Mahakan adalah senilai Rp 5,8 Trilyun. Awang faroek selaku gubernur menyatakan dana sebesar itu tak dimiliki pemda kalimantan timur.Bila uang APBD harus menutupi nilai PI 10% yang harus ditebus, seluruh kegiatan dan pembangunan kalimantan timur akan terhenti. Awang Faroek juga tak yakin dana sebesar itu akan dikucurkan lewat APBN pemerintah pusat, hal itu terlalu besar. Sementara dana talangan yang akan dijanjikan pihak Pertamina juga tak realistis.

Pada acara seminar nasional penyelamatan sumber daya migas di Indonesia yang diadakan kompasiana di hotel santika premier pada tanggal 13 April 2015, Awang Faroek menegaskan pemerintah daerah mampu dan tak perlu bantuan pemerintah pusat dan Pertamina (persero) "Kami sudah siap, semua sumber daya dan segalanya kami sudah siapkan " Ujarnya secara tegas . Awang Faroek mengajukan perusahan swasta untuk ikut mengelola dana PI 10% tersebut.  Karena industri hulu migas itu punya resiko yang tinggi maka menurut Awang Faroek diperlukan investor yang punya pengalaman dan mampu mengelola industri hulu migas. Pemda Kalimantan Timur tak harus mengeluarkan uang sepeserpun , investor swasta yang akan membiayai. Dengan bagi hasi 25%:75% , hak pemda Kalimantan timur hanya 25%. Tapi itu jauh lebih baik bagi pemda Kalimantan Timur.

Berbeda dengan Awang Faroek, sikap menteri ESDM Sudirman Said menyatakan Blok Mahakan tak memerlukan investor swasta. Soal hak kelola dan saham partisipasi masih dalam pembahasan lebih lanjut. Masih menurut Sudirman said, "Pemerintah juga siap memfasilitasi segala hal soal hak kelola daerah berupa saham partisipasi di blok mahakam nanti," Ujarnya.

Menteri ESDM juga memberi sinyal agar pihak pemda Kalimantan Timur bisa bekerja sama dengan Pertamina dalam pemanfaatan PI 10% untuk menghindari ikut campur tangannya pihak swasta  dengan pemerintah daerah dengan mekanisme fronting. Sudirman said menambahkan "kan tidak harus pakai APBD untuk mengelola PI . Pertamina bisa nalangin dulu, atau pemerintah pusat bisa nalangin."

Larangan pihak swasta dalam ikut pengelolaan PI 10% memang dipertanyakan berbagai pihak.  Di satu sisi pemerintah daerah ingin punya peran dalam pengelolaan blok mahakam , bukan hanya sebagai penonton pasif yang tidak dilibatkan apa apa. Di sisi yang lain , masih ada keraguan pihak pemerintah pusat terhadap pengelolaan keuangan di kalimantan timur yang akan terkontaminasi perilaku korupsi. Kesenjangan pembangunan di Kalimantan timur antar kabupaten masih menjadi  momok. Belum lagi anggaran pembangunan yang tidak efektif dan sering tak terserap sehingga harus dikembalikan lagi sebagai silpa ( sisa lebih penggunaan anggaran) .

Dua hal ini masih belum menemukan titik temu. Menteri ESDM mengakui masih banyak hal yang harus diselesaikan . Perlu duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.   Masing masing pihak harus melepaskan ego dan berpikir untuk kepentingan yang jauh lebih besar dan lebih penting. Blok Mahakam bisa menjadi sebuah pembelajaran penting bagi pengelolaan sumber daya migas nasional. Bila silang sengkarut ini tak bisa diatasi bagaimana bangsa ini bisa menyelamatkan sumber daya migas lainnya di bumi Indonesia . Padahal hal ini akan sering terjadi ditiap daerah penghasil migas.

Saat ini tuntutan pemerintah daerah Provinsi Maluku atas Blok Masela juga sedang mengemuka. Blok Masela berada di perairan dalam laut arafura antara Provinsi Maluku dan Provinsi Nusa tenggara timur. Sejak tahun 1998 hak eksporasi dan eksploitasi Blok Masela jatuh ke tangan Inpex Masela Ltd. Pada tahun 2000 dilakukan pembor-an eksplorasi Abadi-1 dan mendapatkan hasil memuaskan atas nilai cadangan gas bumi yang sesuai nilai keekonomian. Di tahun 2002 juga dilakukan pem-boran eksplorasi untuk Abadi-2 dan Abadi-3 . Melihat cadangan potensial  gas bumi maka pada Desember 2010 diterbitkanlan POD 1 dengan konsep Floating dengan kapasitas 2,5 juta ton LNG pertahun .  Saat ini Inpex Masela Ltd menguasai saham pengelolaan (operatorship) sebesar 65%. Inpex Masela Ltd memulai Front End Engineering and Design (FEED)  pada November 2012. Dan bersiap melakukan produksi dalam waktu dekat.

Tuntutan PI 10% untuk Provinsi maluku akhirnya disetujui pemerintah pusat dengan syarat  Pemda Provinsi Maluku menyediakan dana U$D 1,4 milliar . Dana sebesar itu akan  dipenuhi Pemda Maluku dengan menggandeng 4 investor swasta sebagai syarat cashcall. Walau pengamat energi John Karamoy memberi saran agar Pemda Maluku mengembalikan PI 10% kepada pemerintah pusat dan meminta alokasi dana tambahan bila tak memiliki dana. Jangan sampai ketika diminta cashcall (dana investasi), mereka tidak bisa bayar karena mitranya terlalu banyak berjanji (Sumber : CNN, 23/11/14).

143138648781001839
143138648781001839

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun