Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

LPM Universitas Muhammadiyah Maluku Rumuskan 31 Standar Mutu

2 November 2021   20:11 Diperbarui: 2 November 2021   20:32 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala dan Sekretaris LPM Universitas Muhammadiyah Maluku (18/10). Dokpri

"Banyak hal yang masih harus dipersiapkan untuk mutu yang lebih baik, kami berharap mendapatkan dukungan baik dari pihak internal maupun external demi kelancaran semua rencana yang telah dibuat", harapnya.

Kepala dan Sekretaris LPM Universitas Muhammadiyah Maluku (18/10). Dokpri
Kepala dan Sekretaris LPM Universitas Muhammadiyah Maluku (18/10). Dokpri

Sementara itu, Sekertaris LPM Universitas Muhammadiyah Maluku, Muhammad T. Kubangun, M.Pd, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan kegiatan penyusunan dan finalisasi tersebut dibagi ke dalam 3 (tiga) tim kerja yang bertanggung jawab atas dokumen  standar mutu dan SOP sesuai tupoksi bidang masing-masing. Lanjutnya, dokumen standar mutu merupakan dokumen baku mutu terhadap proses dan pengembangan mutu pada setiap unit/fungsi serta implementasinya melalui SOP, akan tetapi dokumen-dokumen tersebut belum dapat diselesaikan pada satu hari, sehingga diberikan waktu kepada tim kerja untuk proses finalisasi selama 7 hari kerja.

"Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama penyusunan dokumen standar mutu dan SOP, tahap kedua yaitu presentasi dokumen standar mutu oleh masing-masing unit/fungsi yang di plenokan oleh LPM, dan tahap ketiga, yaitu finalisasi dokumen standar mutu dan SOP oleh masing-masing unit/fungsi dengan diberi batas waktu (deadline) pengumpulan dokumen", tegas Kubangun.

Untuk diketahui, bahwa peserta penyusunan dan finalisasi standar mutu dan SOP ini adalah Dekan FKIP dan Dekan FPK, Kepala dan Sekertaris LPPM, Kepala Al-Islam dan Kemuhammadiyaan, Kepala Bagian Umum dan SDM, Kepala Bagian Humas, Kerja Sama dan Protokoler, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Kepala UPT Laboratorium, Kepala UPT Perpustakaan, Anggota Gugus Mutu Fakultas, Ketua Program Studi Ilmu Kelautan, Ketua Program Studi Perikanan Tangkap, Ketua Program Studi Kehutanan, Ketua Program Studi Pendidikan Biologi, Ketua Program Studi Pendidikan Matematika. (RL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun