Pada pembacaan sambutan Menteri Dalam Negeri tersebut, juga disampaikan bahwa Ada tiga isu yang mengemuka dalam implementasi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa diantara yaitu:Â
Pertama, Tata Kelola Pemerintahan yang meliputi kelengkapan aturan pelaksanaan dan kapasitas aparatur;Â
Kedua, Akuntabilitas yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan;Â
Ketiga, Pembinaan dan pengawasan (Binwas) yang meliputi koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Pendampingan.
![Foto Bersama Usai Peresmian Aplikasi Siskeudes 2.0 (Kemendagri dan BPKP)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/11/26/img-20181123-wa0013-5bfb98e112ae9472ad03f134.jpg?t=o&v=555)
Penyusunan peraturan, pedoman, norma dan prosedur terkait pemerintahan desa;Â
Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa;Â
Peningkatan kualitas pendampingan melalui Pelatihan pendamping teknis kecamatan;Â
Penerapan/Implementasi kebijakan melalui pilot project di beberapa daerah melalui program Open Government Indonesia (OGI);
Penyiapan sistem informasi (aplikasi) sebagai tools/alat bantu dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa serta pengelolaan keuangan dan aset Desa.
![Tampilan Aplikasi Siskeudes 2.0 (dokpri)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/11/26/image5-5bfb995b43322f4acf500795.png?t=o&v=555)