Mestinya guru honor tersebut diperhatikan kapasitasnya dan juga menyediakan fasilitas yang lengkap pada sekolah sehingga bisa menciptakan sumber daya manusia yang bermutu, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2003 pada Pasal 41 ayat 3 yang menyatakan bahwa:
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga pendidik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.”
Pada saat melakukan dialog, Salah seorang warga yang berinisial AK juga mengisahkan bahwa dirinya telah menjadi guru honor selama 20 tahun dikampung halamanya sendiri, dengan gaji yang didapat perbulan sebesar Rp.300.000, ini mungkin tidak cukup untuk biaya hidup sehari-harinya. Maka dia pun harus mencari pekerjaan sampingan dengan cara bernelayan. Tenaga Honorer seperti AK mestinya sudah bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dia berharap agar layanan kesehatan tidak harus menunggu ada orang sakit, tetapi sebisa mungkin memberi pelayanan dengan cara datangi masyarakat, khususnya daerah yang jauh dari pusat perkotaan.
Salam
R. Leikawa - Kompasianer Amboina
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H