Masyarakat Indonesia patut bangga dengan pencapaian yang diraih oleh satgas pengamanan perbatasan Entikong pada Minggu, 27 Agustus 2017 lalu. Bagaimana tidak, sudah bisa kita lihat di banyak media bagaimana mereka berhasil menggagalkan penyelundupan metaamphetamine (Shabu) seberat 10,4 kg yang diselundupkan melalui jalan tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Entikong setelah berkoordinasi dengan tim bea cukai
Namun dibalik gemerlapnya lampu pemberitaan media massa, ada fakta tersembunyi yang coba "dijauhkan " dari mata masyarakat.
Seperti Kita ketahui kejahatan peredaran dan penyelundupan Narkoba merupakan sebuah jaringan kriminal besar dan kuat bergenre mafia yang tidak hanya menyangkut satu atau dua pelaku saja
Dimana proses penangkapan seharusnya tidak berhenti di pelaku kurir atau pembawa saja. Ada proses selanjutnya terkait pengembangan jaringan mengenai pelaku-pelaku lainnya yang jauh lebih besar
Tapi disini kita semua jadi bertanya-tanya. Mengapa Satgas Pamtas segera memberitakan hasil penangkapan mereka ke media dan bukan berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu BNN atau Polri, lalu bersabar dalam pemberitaan untuk menjerat semua pelaku terkait yang pastinya lebih besar?
Bahwa Mereka ingin segera mempublikasikan prestasi mereka ke masyarakat sesegera mungkin dan tidak ada keinginan lebih lanjut terkait perkara tersebut, sehingga membantu otak dan pelaku besar di jaringan ini untuk lebih waspada
Atau dengan kata lain secara tidak langsung memutus alur pengembangan perkara yang akan dilakukan oleh instansi-instansi terkait lainnya.
Ada apa satgas pamtas?
Sekarang kita coba melihat lagi pernyataan diatas, ada hal menarik yang mau Penulis angkat yaitu prestasi
Apa memang benar ini semua murni hasil kerja keras satgas pamtas? Dari info awal, pendalaman pelaku dan proses, pengintaian, penangkapan, pemeriksaan hingga serah terima?
Hasil penelusuran informasi yang penulis himpun dari berbagai pihak membuka fakta-fakta baru yang menarik
Dalihnya melakukan penggagalan penyelundupan, ternyata tim satgas pamtas awalnya hanya dimintakan tolong dan dikoordinasikan oleh tim bea cukai Entikong untuk mendampingi saat mereka ingin melakukan penangkapan sekaligus diminta untuk memperkuat pos pengamanan perbatasan untuk malam itu. Dan fakta lain sebelum peristiwa penindakan pada minggu 27 Agustus 2017 itu dilakukan, tim bea cukai Entikong sudah berbulan bulan mendapatkan info awal, melakukan pendalaman perkara mengolah informasi tersebut dan melakukan pengintaian di hutan wilayah Entikong.
Sebelum masuk ke proses penangkapan, petugas bea cukai melakukan analisa terhadap motor-motor di jalan lintas terkait kemungkinan motor yang digunakan tersangka. Namun pasintel yang termasuk dalam tim satgas pamtas yang diajak mendampingi tim menolak untuk mengejarnya dalam kesempatan pertama
Setelah diyakini bahwa ternyata benar motor tersebut adalah motor tersangka atas perintah ketua tim bea cukai dilakukanlah pengejaran dari daerah kecamatan beduai kabupaten sanggau, menggunakan mobil dengan membawa serta dua orang anggota satgas pamtas.
Tersangka dihentikan di kecamatan batang tarang kabupaten sanggau oleh petugas bea cukai yang segera melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap barang bukti berupa narkoba.
Pada saat proses penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri. Dan melihat hal tersebut petugas bea cukai yang telah berhasil mengamankan barang bukti memerintahkan pasintel dari satgas pamtas untuk mengejar dan menangkap tersangka.
Namun sialnya saat berhasil melakukan penangkapan, bukannya berkoordinasi dan  menyerahkan tersangka serta barang bukti ke BNN atau Polri, pasintel satgas pamtas yang terlibat dalam penangkapan tersebut mencoba membawanya ke markas mereka secara paksa, yang secara tidak langsung dapat menggagalkan pengembangan perkara jaringan narkoba tersebut.
Namun upaya itu digagalkan oleh tim bea cukai Entikong yang segera berkoordinasi dengan tim BNN dan segera membawa tersangka serta barang bukti dibawah pengawalan mereka dan tim BNN yang menyusul ke TKP
Sesampainya di Pontianak, tersangka dan barang bukti diserah terimakan secara formal oleh pihak bea cukai Entikong kepada BNN dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka
Apa yang aneh dengan kronologi tersebut? Nyatanya itulah yang terjadi di lapangan, dan kita semua tahu apa yang ramai tersebar di media, dan lagi-lagi penulis mempertanyakan
Ada apa satgas pamtas?
Kemudian berdasar pada info yang penulis dapatkan pada saat pemeriksaan tersangka. Terkait proses penangkapan yang dipaparkan dalam artikel di salah satu media massa dengan headline "Satgas Pamtas TNI Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia " (Senin 28 Agustus 2017)
Terdapat paragraf yang berbunyi "Aparat lantas melakukan sweeping darat pada tanggal Sabtu (26/8/2017) kepada setiap pengendara yang melintasi pos pengamanan perbatasan. "
Dan yang menarik adalah saat dilakukan pemeriksaan tersebut, tersangka mengaku bahwa saat melewati pos pengamanan perbatasan satgas pamtas, dia tidak diperiksa sama sekali dan dibiarkan lewat begitu saja. Benarkah?
Dan Fakta di lapangan membuktikan bahwa tersangka ditangkap di wilayah batang tarang jauh setelah melewati pos pengamanan perbatasan, hasil dari pengejaran tim bea cukai Entikong dan satgas pamtas yang membantu kala itu.
Dalam laporannya ke media mereka mengatakan memeriksa setiap kendaraan, tapi tidak dapat menemukan 10 Kg narkoba yang dibawa pengendara motor
Ada apa satgas pamtas?
Semoga hal ini dapat  menjadi pelajaran kita semua, bagaimana koordinasi dan sinergi itu seharusnya menjadi kekuatan petugas-petugas kita dari berbagai instansi. Bukan menjadi lahan tikung menikung demi kepentingan golongan tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H