Misalnya ada orang yang sudah pindah alamat, di alamat yang baru dia sudah terdaftar menjadi daftar pemilih tetap namun KTP masih di tempat asal, maka tugas KPPS 3 dan 4 harus memutuskan, jika di daerah asal sudah tidak masuk dalam daftar pemilih tetap maka orang tersebut dipersilahkan mencoblos di alamat yang baru.
KPPS 6 bertugas menunggu kotak suara membantu pemilih memasukkan kartu suara di kotak suara, agar tidak tertukar dengan kotak lain, misalnya bagi pemilih lansia banyak yang salah memasukkan kotak suara bupati masuk di kotak suara gubernur atau sebaliknya.
Di sinilah rawan kekeliruan sehingga harus diantisipasi supaya tidak terjadi keruwetan saat penghitungan suara dan rekalitulasi hasil.
Adapun KPPS 7 bertugas menunggu pencelupan tinta, ini tak kalah pentingnya karena setiap pemilih harus mencelupkan salah satu jari tangannya yang sudah disediakan. Ini sebagai bukti yang bersangkutan sudah mencoblos di TPS. Dihawatirkan bagi pemilih yang tidak mencelupkan tinta, menggunakan hak pilihnya kembali di  TPS atau di tempat lain.
Menjadi KPPS sejak tahun 2004 sampai 2024, tentu hal ini menjadi pengalaman yang sudah lama dan berulang. Ada perbedaan tata cara dari tahun ke tahun, terutama dalam pelaporan. Dulu pelaporan cukup manual saja namun dengan perkembangan zaman, sejak pemilu kepala daerah dan pemilu legislative dua periode yang lalu sudah menggunakan digitalisasi artinya pelaporan sudah menggunakan si rekap On line.
Sebenarnya memudahkan bagi kita sebagai petugas, sekaligus merepotkan, karena semua tergantung signal. Bagi wilayah yang aman signal maka akan lancar pelaporannya sebaliknya  bagi daerah tertentu yang terkendala maka petugas harus menunggu tuntasnya pelaporan.
Suksesnya pemilu sangat tergantung pada suksesnya penghitungan suara di TPS, maka seyogyanya Anggota KPPS saling bersinergi, kompak dan saling membantu. Apalagi saat penghitungan suara setiap anggota harus menyebar untuk mengambil tugas.
Misalnya ketua membacakan kartu suara, KPPS 2 dan 3 Â menulis C plano Hasil, KPPS 5 dan 6 membuka surat suara yang akan dibaca oleh ketua. Sedang KPPS 7 membantu melipat kembali suara yang telah dibaca ketua KPPS.
Jika telah selesai dibacakan maka Si rekap segera mencatat dan merekap hasil dari C plano untuk kemudian di unggah di aplikasi Si rekap yang telah disiapkan KPU.