Saat saya dihubungi PPS(Panitia Pemungutan Suara) untuk mendaftar KPPS, saya mengiyakan dengan pertimbangan, mungkin ini kesempatan saya di umur yang sudah tidak muda lagi. Lima tahun ke depan sudah tidak bisa karena ada batasan umur untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara yaitu usia maksimal 55 tahun.
Menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara bukanlah hal yang mudah, tanggungjawabnya besar karena berkontribusi menentukan pemimpin daerah atau pemimpin bangsa ini, sehingga tidak boleh ada kesalahan dalam penghitungan suara.
Selisih satu angka saja menjadi fatal, bisa saja ada pengulangan penghitungan surat suara. Jika hal tersebut terjadi maka bisa dua kali pekerjaan. Sehingga waktu akan molor sampai malam, bahkan lembur seperti saat pilihan legislatif tahun lalu.
Sebenarnya pada pilkada dan pilgub ini kita diuntungkan karena kita hanya mengantongi dua kartu suara, yaitu kartu suara untuk Bupati dan kartu suara Gubernur. Gambaran pekerjaan tentu lebih ringan dan lebih mudah.
Namun demikian hal tersebut tidak boleh diremehkan, karena kita harus bertanggung jawab dengan suara rakyat yang telah menentukan hak pilihnya. Menjadi KPPS harus teliti, telaten dan tertib. Setiap kelompok berjumlah 7 orang 1 ketua dan 6 anggota.
Ketujuh anggota harus kompak dan tidak boleh saling iri dalam melakukan pekerjaan, semua berbobot sama karena mempunyai tugas sendiri-sendiri yang tak kalah pentingnya antara satu dengan yang lain.
KPPS 1 menanda tangani kartu suara yang akan digunakan pemilih. Kartu suara yang diberikan harus sudah tertanda tangani, untuk menjadikan kartu tersebut sah.
KPPS 2 dan 3, bertugas untuk mencatat identitas kartu suara diantaranya, menulis nomor TPS, alamat desa, kecamatan dan kabupaten tempat diselenggarakannya pemungutan suara.
KPPS 4 dan 5 bertugas menerima kartu C pemberitahuan dan kartu identitas seperti KTP dari pemilih yang datang untuk dicocokkan dengan daftar pemilih tetap(DPT). Yang bertugas di KPPS ini harus teliti karena yang dapat menentukan bisa tidaknya pemilih memberikan hak suaranya di sini.
Misalnya ada orang yang sudah pindah alamat, di alamat yang baru dia sudah terdaftar menjadi daftar pemilih tetap namun KTP masih di tempat asal, maka tugas KPPS 3 dan 4 harus memutuskan, jika di daerah asal sudah tidak masuk dalam daftar pemilih tetap maka orang tersebut dipersilahkan mencoblos di alamat yang baru.
KPPS 6 bertugas menunggu kotak suara membantu pemilih memasukkan kartu suara di kotak suara, agar tidak tertukar dengan kotak lain, misalnya bagi pemilih lansia banyak yang salah memasukkan kotak suara bupati masuk di kotak suara gubernur atau sebaliknya.
Di sinilah rawan kekeliruan sehingga harus diantisipasi supaya tidak terjadi keruwetan saat penghitungan suara dan rekalitulasi hasil.
Adapun KPPS 7 bertugas menunggu pencelupan tinta, ini tak kalah pentingnya karena setiap pemilih harus mencelupkan salah satu jari tangannya yang sudah disediakan. Ini sebagai bukti yang bersangkutan sudah mencoblos di TPS. Dihawatirkan bagi pemilih yang tidak mencelupkan tinta, menggunakan hak pilihnya kembali di  TPS atau di tempat lain.
Menjadi KPPS sejak tahun 2004 sampai 2024, tentu hal ini menjadi pengalaman yang sudah lama dan berulang. Ada perbedaan tata cara dari tahun ke tahun, terutama dalam pelaporan. Dulu pelaporan cukup manual saja namun dengan perkembangan zaman, sejak pemilu kepala daerah dan pemilu legislative dua periode yang lalu sudah menggunakan digitalisasi artinya pelaporan sudah menggunakan si rekap On line.
Sebenarnya memudahkan bagi kita sebagai petugas, sekaligus merepotkan, karena semua tergantung signal. Bagi wilayah yang aman signal maka akan lancar pelaporannya sebaliknya  bagi daerah tertentu yang terkendala maka petugas harus menunggu tuntasnya pelaporan.
Suksesnya pemilu sangat tergantung pada suksesnya penghitungan suara di TPS, maka seyogyanya Anggota KPPS saling bersinergi, kompak dan saling membantu. Apalagi saat penghitungan suara setiap anggota harus menyebar untuk mengambil tugas.
Misalnya ketua membacakan kartu suara, KPPS 2 dan 3 Â menulis C plano Hasil, KPPS 5 dan 6 membuka surat suara yang akan dibaca oleh ketua. Sedang KPPS 7 membantu melipat kembali suara yang telah dibaca ketua KPPS.
Jika telah selesai dibacakan maka Si rekap segera mencatat dan merekap hasil dari C plano untuk kemudian di unggah di aplikasi Si rekap yang telah disiapkan KPU.
Bapak dan Ibu, pilihan Bupati dan pilihan  Gubernur telah usai, hari ini setiap daerah telah mempunyai calon bupati dan calon gubernur baru yang akan memimpin di daerah masing-masing. Kita semua berharap siapa yang menjadi Bupati dan Gubernur semoga amanah dalam menjalankan kepemimpinananya. Amiin.
Salam sehat selalu, semoga bermanfaat. Â
                              Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H