Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Berharap Kurikulum KTSP, Dilirik Pak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

28 Oktober 2024   22:04 Diperbarui: 28 Oktober 2024   22:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis saat kegiatan pembalajaran di kelas. Dokpri

Jujur saja kalau boleh berpendapat, saya dan rekan-rekan guru yang ada di desa merasa lebih senang dengan Kurikulum KTSP( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Dalam kurikulum tersebut Mata Pelajaran berdiri sendiri-sendiri. Misalnya ada pelajaran Matematika, IPA, IPS, Pkn dan lain-lain.

Setelah kurikulum KTSP, diganti menjadi kurikulum 13 atau K-13. Sejak adanya kurikulum 13 Mata Pelajaran tidak tampak, karena semua menjadi tematik. Tematik terdiri dari beberapa pelajaran, mulai dari Bahasa Indonesia, IPA, IPS, PKn dan dijadikan satu kesatuan tema.

Guru menjadi garda terdepan dalam Pendidikan, saat mengajar secara otomatis mengikuti kurikulum yang telah menjadi ketetapan pemerintah. Terlepas itu cocok dan tidak cocok dalam implementasinya di sekolah.

Saat diterapkannya K-13 guru juga dibuat kerepotan saat harus memasukkan nilai di raport. Materinya tematik, namun nilai rapotnya kembali ke mata pelajaran sehingga guru harus memilah dan memilih mana yang masuk pelajaran IPA, mana yang masuk pelajaran IPS dan seterusnya.

Terkadang saat di tanya pada siswa, mereka juga tidak tahu saat disampaikan guru di kelas, tadi gurunya memberikan pelajaran apa ya, Bahasa atau Pkn, karena memang guru menyampaikannya dengan tema. Ironinya saat di rapot penilainnya muncul per-mata pelajaran.

Itulah gambaran saat diterapkannya kurikulum 13. Selain itu guru dituntut membuat perangkat pembelajaran tematik, yang terdiri dari beberapa mata pelajaran, sehingga bisa dipastikan satu rencana persiapan mengajar membutuhkan minimal 15 lembar kertas.

Berbeda jika KTSP karena per-mata Pelajaran maka guru cukup membuat satu rancangan mata pelajaran, Jika pelajaran IPA, cukup membuat RPP IPA, dan seterusnya.

Nah, sejak Menteri Pendidikan Mas Nadiem, Kurikulum diganti menjadi Kurikulum Merdeka, dengan slogan Merdeka Mengajar, Merdeka Belajar. Pelajaran kembali dipisah lagi Bahasa Indonesia, PKn, namun masih ada Mata Pelajaran yang digabung menjadi satu yaitu pelajaran IPA dan IPS, menjadi IPAS.

Rencana Pembelajaran yang katanya dipersingkat menjadi satu lembar tapi kenyataannya guru harus membuat Modul Pembelajaran yang justru menjadi hampir setebal buku materi ajar.

Pembelajaran Bermakna bagi siswa. Dokpri
Pembelajaran Bermakna bagi siswa. Dokpri

Selain itu guru harus sinau dan melek IT dengan adanya PMM, Platform Merdeka Mengajar, disitu kita disuguhi banyak materi untuk meningkatkan kompetensi guru. Jika ingin meningkatkan komptensi maka harus sering-sering buka PMM dan mengikuti langkah-langkahnya hingga selesai.

Pelatihan di PMM membutuhkan waktu yang tidak sedikit tergantung apakah guru mempunyai waktu luang sehingga bisa mengikuti secara bertahap hingga aksi nyata, dan guru akan mendapat sertifikat.

Banyak baradigma baru yang terjadi dalam Kurikulum Merdeka, seperti adanya Calon Guru Penggerak(CGP) yang disiapkan untuk menjadi guru penggerak di setiap satuan pendidikan, yang nantinya disiapkan menjadi kepala sekolah.

Namun pada kenyataannya, mereka yang ikut mendaftar sebagai CGP adalah mereka yang masih muda, yang belum lama menjadi guru, namun pintar dalam IT. Menjadi guru penggerak memang tidak gampang ada tahap-tahap yang harus dilalui, selain itu masa pembelajarannya juga cukup lama yaitu sekitar 6 bulan.

Guru-guru senior yang sudah lama mengabdi, mereka segan mendaftar karena tidak cukup menguasai IT. Padahal pengalamannya sudah cukup matang.

Saat banyak Kepala Sekolah yang purna tugas, maka saatnya mengangkat Kepala Sekolah, namun regulasinya mengharuskan bahwa kepala sekolah harus mempunyai sertifikat Guru Penggerak. Ahirnya guru-guru senior tersisih karena tidak mempunyai sertifikat Guru Penggerak. Itulah dinamika Pendidikan kita saat ini.

Saat Kurikulum KTSP ada UAN(Ujian Ahir Nasioanal)  bagi kelas 6 SD, ada tiga mata pelajaran yaitu, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika sebagai syarat kelulusan sekaligus masuk ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Sekolah Menengah Pertama.

Pelaksanaan ANBK SDN Tunggulrejo. Dokpri
Pelaksanaan ANBK SDN Tunggulrejo. Dokpri

Saat ini tidak ada UAN, yang ada ANBK( Asesmen Nasional Berbasis Komputer) dengan materi Literasi dan Numerasi, Asesmen ini diperuntukkan untuk siswa kelas 5 SD. Lagi-lagi guru sebagai pelaksana kurikulum tinggal melaksanakan saja.

Kata teman saya, "Wis pokok e anut, opo jare Pak Menteri",apa yang disampaikan teman saya betul adanya, toh saya sendiri juga sama, manut Pak Menteri saja, walaupun sebenarnya kita masih belum maksimal, namun bergantinya Menteri ganti pula kurikulumnya.

Sekarang saya dan guru-guru yang lain menunggu, adakah ganti kurikulum lagi? jikapun iya masih berharap KTSP  bisa dilaksanakan kembali, walaupun menurut pakar Pendidikan mesih perlu penyempurnaan.

Kurikulum KTSP mudah pelaksanaannya, pelajarannya per-mata pelajaran, penilaiannya pun cukup mudah dan simple tidak bertele-tele. Mulai penilaian harian, UTS dan Sumatif, sudah berbentuk mata pelajaran sehingga dari awal nilai sudah terekam dalam daftar penilaian.

Saat ini kami menunggu kabar baik dari Menteri Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah semoga mempunyai kebijakan yang berpihak pada murid dan guru. 

Salam sehat selalu, semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun