Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Diary Artikel Utama

Sudah Menyalakan Isyarat Lampu tapi Tabrakan Itu Terjadi

2 Agustus 2024   20:34 Diperbarui: 4 Agustus 2024   17:29 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Quora.com

Dari ilustrasi di atas, kesalahan ada pada motor pemuda yang nabrak, karena motor melaju dengan kecepatan tinggi sedang lampu motor tidak menyala. Maklum saat di tanya pemuda itu masih duduk di SMA kelas 11.

Anak seusia itu wajar jika berkendara dengan kecepatan tinggi dan mengabaikan onderdil motor, salah satunya adalah lampu. Lampu sangat penting saat malam hari. Dia terlalu berani berkendara sedang motor tidak ada lampu.

"Mas, kenapa lampunya tidak di pasang", tanya suami Bu Nur

"Sudah Pak tapi putus lagi", jawabnya dalam posisi bingung. Jika kejadian itu ketahuan polisi, dia akan kena pasal berlapis, karena banyak aturan yang tidak dipatuhi, misalnya, tidak pakai helm, tidak punya SIM, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan yang fatal lampu motor tidak menyala.

Dari kejadian itu dia merugikan orang lain termasuk saya, saya tidak tahu kalau ada motor melaju karena memang tidak tampak apa-apa, tiba-tiba saat saya belok motor sudah menabrak.

Lampu penerang jalan harus menyala

Domisili saya memang di Desa, tapi Desa yang dilewati jalur propinsi sehingga lalu Lalang kendaraan layaknya di kota, truk, tronton, bus antar kota bahkan Bus Jakarta bisa lewat di jalan raya sebelah rumah. Akses jalan ke rumah cukup mudah.

Sayangnya ada lampu jalan yang sudah terpasang kira-kira satu tahun yang lalu namun tidak menyala sampai sekarang. Saat awal pemasangan lampu menyala dengan baik, namun beberapa saat kemudian lampu mati hingga hari ini.

Saat lampu penerang jalan tidak menyala, berkendara pun tidak nyaman, karena sepanjang jalan gelap, satu-satunya penerang adalah lampu motor kita dan lampu kendaraan lain yang sedang melintas.

Tentu ini harus segera ditangani oleh pihak yang berwenang, karena sudah banyak kejadian seperti yang saya alami, saat kejadian di pertigaan faktornya adalah lampu penerang jalan yang mati.

Wajib menyalakan lampu isyarat

Seperti yang telah diatur pada peraturan lalu lintas UUD Nomor 22 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 bahwa pengemudi yang belok atau memutar arah wajib memberikan isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Seperti ilustrasi di atas saya pun sudah mematuhi aturan itu, menyalakan lampu isyarat, juga melambaikan tangan berulang-ulang mengisyaratkan akan belok, namun nahas ada motor melaju dengan kecepatan tinggi dan saya tidak melihatnya, akhirnya tabrakan pun terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun