Jenjang Pendidikan ini mulai dari sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama (SMP) dan sederajat, Sekolah menengah Atas ( SMA) atau sederajat dan Perguruan Tunggi.
Adapun sekolah Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal banyak ditemui pada pendidikan anak usia dini, serta pendidikan dasar, seperti TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran, yang banyak terdapat di Masjid atau mushalla.
Selain itu, Pendidikan non folmal juga berupa kursus- kursus, pelatihan, diantaranya kursus memasak, menjahit, musik, bimbingan belajar  dan sebagainya.
Merujuk pada pengertian di atas, Pendidikan formal mempunyai ciri-ciri antara lain
 harus memiliki legalitas formal yang berstandarisasi serta manajemen dan administrasi yang tercatat di  pemerintahan.
Selain itu proses pembelajarannya menggunakan kurikulum formal, demikian juga peserta didiknya memiliki persyaratan khusus. Â .
Sebaliknya Pendidikan non formal jalur pendidikannya  di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pembelajaran bisa dilakukan di luar kelas atau dimana saja sesuai dengan kemampuan pengelolanya.
Pendidikan non formal, bisa diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Persyaratan peserta didik tidak terbatas, dan  tidak ada persyaratan khusus.
Merujuk pada dua pengertian di atas baik itu Pendidikan formal maupun non formal keduanya sudah  sesuai cita-cita dan amanat Undang-Undang Dasar 45 yang berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasioanal, namun tetap adaptif dengan perkembangan  zaman.
Keduanya merupakan wujud implementasi pasal 31 ayat 1 UUD 1945 Â yang berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.Â
Keuntungan dari Pendidikan Non FormalÂ
Tidak memandang sebelah dengan pendidikan  non formal adalah langkah yang bijaksana, karena dalam Pendidikan non formal  seperti pesantren belajar tidak mengenal batasan usia, waktu dan tempat.