Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah meluncurkan program guru penggerak. Program ini menjawab kebutuhan sekolah, disamping meningkatkan dan mencetak guru-guru penggerak juga menyiapkan calon kepala sekolah(CKS) maupun pengawas sekolah(CP).
Nah, setelah berahirnya Pendidikan Guru Penggerak dan telah dinyatakan lulus maka Bapak dan ibu guru penggerak berhak memenuhi kuota dan bersiaplah menjadi BCKS atau BCP. Secara otomatis nama-nama yang sudah sesuai golongan dan kualifikasinya akan muncul dalam  kebutuhan CKS( Calon Kepala Sekolah) dan CP(Calon Pengawas).
Untuk itu bapak dan Ibu harus menyiapkan beberapa berkas antara lain Ijazah terahir, Sk pangkat terahir, Sertifkat pendidik, piagam atau sertifikat managerial, kartu sehat dari dokter yang diperoleh dari Rumah sakit, Kartu bebas NAPSA dan SKCK.
Berkas-berkas di atas harus dilegalisir oleh kepala sekolah. Setelah berkas sudah masuk di Dinas Pendidikan maka Bapak dan ibu akan melakukan sesi wawancara.  Setelah melakukan  wawancara maka Bapak dan Ibu tinggal menunggu pelantikan. Ini adalah pengalaman bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus sebagai guru penggerak.
Bapak dan Ibu, pada dasarnya Guru Penggerak adalah lokomotif dan penggerak bagi guru-guru lain agar tergerak, bergerak dan menggerakkan komunitas belajar sehingga dapat menumbuhkan generasi bangsa yang berkompeten.
Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H