Kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Tuban sangat banyak, Â terutama di jenjang Sekolah Dasar. Apakah di daerah lain mengalami hal yang sama ya.... Kebetulan saya di kecamatan Singgahan, sudah hampir empat tahun ini banyak kepala sekolah yang merangkap karena banyak kepala sekolah yang purna.
Di Kecamatan Singgahan ada 23 SD, delapan diantaranya belum ada kepala sekolah sehingga banyak kepala sekolah yang merangkap. Dengan adanya perangkapan tentu bertambah pula tanggung jawabnya. Di samping harus bertanggung jawab pada sekolah inti juga bertanggung jawab pada sekolah rangkapannya.
Tentu hal ini kurang efektif, bekerjanyapun kurang maksimal karena dalam satu lembaga saja banyak yang harus dikondisikan sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu, apalagi jika harus merangkap dua lembaga sekaligus.
Keberadaan Kepala Sekolah sangat penting dalam memenuhi segala aktifitas dan kegiatan. Misalnya dalam pelaporan BOS kepala sekolah bertanggung jawab terhadap risiko pembelajaan yang sudah dilaporkan. Sehingga perencanaan BOS dan RKAS( Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) harus sesuai dengan realisasi belanja. Nah itulah salah satu tugas Kepala Sekolah terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah(BOS).
Secara keseluruhan tugas kepala sekolah adalah bertanggung jawab terhadap proses kegiatan belajar mengajar juga melaksanakan bimbingan dan penilaian guru dan tenaga kependidikan.
Secara umum  tupoksi Kepala sekolah sebagai manager, administrator juga sebagai supervisor. Selaku manager atau pimpinan kepala sekolah bertugas menyusun perencanaan, mengorganisasikan kegiatan, melaksanakan kegiatan, melakukan evaluasi, mengadakan rapat, mengambil keputusan, dan mengatur proses belajar mengajar.
Sebagai administrator kepala sekolah bertugas menyelenggarakan administrasi seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, perpustakaan dan lain-lain.
Selain sebagai manager dan administrator, kepala sekolah juga bertugas sebagai supervisor mengenai kegiatan pembelajaran, kegiatan bimbingan, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan ketatausahaan juga kerja sama dengan masyarakat.
Melihat tugas pokok kepala sekolah begitu penting, maka seorang Kepala sekolah harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.  Dia  harus siap menjadi manager dalam mengemban amanah di pundaknya.
Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah meluncurkan program guru penggerak. Program ini menjawab kebutuhan sekolah, disamping meningkatkan dan mencetak guru-guru penggerak juga menyiapkan calon kepala sekolah(CKS) maupun pengawas sekolah(CP).
Nah, setelah berahirnya Pendidikan Guru Penggerak dan telah dinyatakan lulus maka Bapak dan ibu guru penggerak berhak memenuhi kuota dan bersiaplah menjadi BCKS atau BCP. Secara otomatis nama-nama yang sudah sesuai golongan dan kualifikasinya akan muncul dalam  kebutuhan CKS( Calon Kepala Sekolah) dan CP(Calon Pengawas).
Untuk itu bapak dan Ibu harus menyiapkan beberapa berkas antara lain Ijazah terahir, Sk pangkat terahir, Sertifkat pendidik, piagam atau sertifikat managerial, kartu sehat dari dokter yang diperoleh dari Rumah sakit, Kartu bebas NAPSA dan SKCK.
Berkas-berkas di atas harus dilegalisir oleh kepala sekolah. Setelah berkas sudah masuk di Dinas Pendidikan maka Bapak dan ibu akan melakukan sesi wawancara.  Setelah melakukan  wawancara maka Bapak dan Ibu tinggal menunggu pelantikan. Ini adalah pengalaman bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus sebagai guru penggerak.
Bapak dan Ibu, pada dasarnya Guru Penggerak adalah lokomotif dan penggerak bagi guru-guru lain agar tergerak, bergerak dan menggerakkan komunitas belajar sehingga dapat menumbuhkan generasi bangsa yang berkompeten.
Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI