Ulama lainnya menghukumi makruh bagi wanita berziarah kubur adalah Ahmad dan mazhab Syafi'yah. Mereka mengambil jalan tengah dari dua hadis yang mengharamkan dan membolehkan. Hadis yang melaknat ziarah kubur adalah sahih, sedangkan hadis dari Aisyah RA tentang membolehkan wanita berziarah kubur juga sahih. Jadi, jalan tengahnya adalah makruh.
Selain mengharamkan, menghukumi makruh ada juga ulama yang membolehkannya. Pendapat ini seperti dinukilkan ibnu Budairah yang berpendapat bahwa pelarangan tersebut pada awal-awal keislaman. Tujuannya untuk menjaga aqidah yang benar.
Dari keterangan di atas saya bisa menyimpulkan bahwa wanita boleh berziarah kubur asal tidak menimbulkan fitnah dan madharat terhadap dirinya. Berikut beberapa manfaat dari ziarah kubur :
Pertama, niatkan berziarah untuk mendoakan.
Seperti apa yang saya lakukan setiap jumat sore, saya dan anak-anak berziarah ke makam almarhum suami. Sengaja bawa tikar agar kami bisa duduk didekat pusara dengan nyaman. Baca yasiin terlebih dahulu kemudian tahlil bersama, bertujuan mendoakan ahli kubur yang telah mendahului kita.
Anak-anak cukup dewasa dan tegar menerima kenyataan ini. Kami termasuk orang yang meyakini bahwa doa dan ayat-ayat quran yang kita baca, pahalanya akan sampai kepada orang yang telah berpulang menghadap sang khalik.
Kedua, Berziarah kubur mengingatkan kita pada kematian.
Menjadi qodlo'dan ketetapan Allah bahwa semua manusia akan menemui ajal. Ketika ajal telah tiba tidak ada yang bisa menolaknya, pun tidak bisa menangguhkannya.
Seperti yang tertulis dalam alquran, surat An Nahl ayat 61 yang artinya : "Maka apabila ajal tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun"
Dengan berziarah kubur, kita akan selalu ingat akan datangnya kematian yang tak pernah meminta izin pada penunggu raga.