Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_MK Pajak Inter_NIM Ganjil_P3B; Treaty Shopping; Perpres 77 Thn 2019

12 Juni 2023   23:26 Diperbarui: 13 Juni 2023   23:59 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode eliminasi pajak berganda dalam MLI meliputi berbagai tindakan, antara lain:

1. Klausa anti-misspricing
Pencegahan terhadap praktik penggeseran laba atau profit dengan mengandalkan transfer price dari entitas yang memiliki hubungan istimewa secara lintas batas.

2. Penghindaran pajak berganda

Multilateral Instrument juga melibatkan negara untuk membantu dalam "exchange information" sebagai bentuk penegakkan peraturan perundang-undangan perpajakan guna pemenuhan bantuan administrasi.

3. Ketentuan penyalahgunaan perjanjian
Tax Treaty abuse yang sering digunakan seperti praktik struktur perusahaan secara divisional yang tersebar di berbagai negara untuk memanfaatkan loopholes tax avoidance.

4. Ketentuan penyelesaian sengketa

Merupakan ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa perpajakan bagi negara-negara yang terlibat.

Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan tax treaty.

Soal 3: 

ax^2 by^2 = 7 

ax^3 + by^3 = 16 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun