bahwasannya setiap negara berdaulat wewenang untuk melakukan apapun as long as hal tersebut tidak bertentangan dengan prohibited secara eksplisit, artinya jika dikaitkan didalam perpajakan, tax treaty ini memiliki prinsip bahwa setiap negara memiliki kewenangannya masing-masing dalam menentukan pemajakan sepanjang tidak bertentangan dengan larangan yang sudah diatur.
Tax treaty pun sudah melalui proses perjanjian atau kesepakatan antar dua negara yurisdiksi, dan hinggat saat ini di Indonesia sudah memiliki 67 tax treaty dan juga negara-negara yurisdiksi lainnya yang terdapat pada laman resmi DJP.
Menurut Brian J. Arnold, tax treaty memiliki beberapa basis aspek, diantaranya :
- Tax treaty adalah perjanjian antara negara yang berdaulat (sovereign nations),
- Kewajiban yang muncul dari tax treaty hanya muncul untuk dua negara yang ada dalam perjanjian. Tidak untuk pihak ketiga seperti WP,
- Tax treaty mengikat untuk dua negara perjanjian dan harus dilaksanakan secara good faith,
- Biasanya bersifat bilateral (antara dua negara), tapi ada juga yang lebih dari dua negara (perjanjian multilateral),
- Tax treaty bersifat resiprokal (timbal balik),
- Tax treaty merepresentasikan aspek penting perpajakan internasional dari banyak negara,
- Mayoritas negara disusun berdasarkan bagian besar dari UN model dan OECD model.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H