Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Perpajakan Internasional_KPPA kaitannya dengan BUT

19 April 2023   14:19 Diperbarui: 7 Mei 2023   23:13 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permanent Establishment merupakan konsep yang menjadi terobosan atau kunci didalam praktik P3B. Dimana negara yang menjadi sumber penghasilan berhak untuk memajaki transaksi atau laba usaha ketika laba tsb diperoleh terkait dengan Permanent Establishment (PE) yang ada di negara tersebut.

Jika tidak PE maka hak atas pemajakan itu langsung dari negara residence. Dalam hal ini yang sering menjadi perdebatan ialah kata-kata "at the disposal" khususnya didalam kasus Dudney.

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam tatanan internasional, suatu negara dapat mengklaim pajak atas penghasilan dengan dalil source maupun residence. Dalam dalil source sendiri dikatakan bahwa pemajakan atas penghasilan dilakukan dimana atau di negara mana penghasilan tersebut berasal atau diperoleh, sedangkan dalil residence, dikenakan langsung dimana WP itu berada atau berasal.

Konflik dengan macam seperti ini yang sering mengakibatkan pemajakannya menjadi double, yaitu dari negara asal yang mengenerate income dan dari tempat kedudukan WP tersebut berasal, oleh karena itu dibuatlah yang disebut P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, dimana inti dari P3B ini, pemajakan dilakukan secara pembagian hak antara negara atau residence.

Salah satu jenis penghasilan yang pajaknya diberikan kepada negara residence adalah penghasilan berbentuk Laba Usaha.

Pasal 15 UU Pajak penghasilan yang menyatakan bahwa norma perhitungan khusus digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari WP tertentu. Aturan ini dibuat agar WP lebih mudah dalam melakukan perhitungannya bagi WP tertentu antara lain antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (built, operate and transfer).

Peraturan pelaksanaan Pasal 15 UU PPh diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 tentang hal yang sama.

Kedua keputusan tersebut memunculkan istilah baru: kantor perwakilan dagang. Selanjutnya terdapat penafsiran dalam SE-02/PJ.03/2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) di Indonesia.

Penegasan dilakukan terhadap kantor perwakilan dagang dipersamakan dengan representative office/ liaison office. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud adalah yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) di Indonesia, yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Seiring dengan perkembangan zaman, dan dengan pengaturan yang diatur lebih lanjut, sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/-60/PJ/2013 yang menerbitkan istilah baru yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun