Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K3__Perpajakan Internasional_Diskursus 39/PMK.03/2017

22 Maret 2023   14:42 Diperbarui: 22 Maret 2023   14:46 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Perjanjian Internasional ?

Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral dimana bentuk perikatannya ialah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan pertukaran informasi-informasi mengenai perpajakan.

Pertukaran informasi yang terjadi didalam perjanjian internasional ini meliputi :

  • Persetujuan sehubungan dengan P3B atau yang biasa disebut dengan Penghindaran Pajak Berganda
  • Persetujuan untuk Pertukaran informasi sehubungan dengan keperluan perpajakan (Tax information Exchange Agreement)
  • Konvensi mengenai bantuan administratif bersama di bidang perpajakan 
  • Persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral
  • Persetujuan antar pemerintah
  • Perjanjian bilateral atau multirateral lainnya

Pertukaran informasi atau AEOI (Automatic Exchange of Information) merupakan bentuk pertukaran informasi yang melibatkan transimisi massal informasi  wajib pajak yang bersumber dari negara asal ke negara tempat dimana WP tersebut terdaftar, yang didefinisikan didalam Daftar istilah pajak internasional.

DokPri.2
DokPri.2

Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan juga dilakukan dalam bentuk pertukaran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang didalam penentuan pertukaran informasi di negara mitra atau Yurisdiksi mitra, meliputi :

a. Pertukaran informasi berdasarkan adanya permintaan

b. Pertukaran informasi secara spontan, (tanpa adanya permintaan terlebih dahulu dan dilakukan secara spontan sesuai kesepakatan masing-masing pejabata yang berwenang)

c. Pertukaran informasi secara otomatis

DokPri.3
DokPri.3

Kegiatan yang dilakukan dalam menyampaikan menerima dan atau memperoleh informasi keuangan dalam bentuk perjanjian internasional, bertujuan untuk :

a. Pencegahan terhadap penghindaran pajak (Tax Avoidance), tax avoidance yang sering dilakukan oleh WP berkaitan dengan perjanjian internasional biasanya meliputi transaksi "Transfer Pricing"

b. Pencegahan terhadap pengelakan pemajakan yang berlaku karena dengan adanya P3B negara asal dapat mengetahui apabila terdapat penduduk atau WP nya yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya

c. Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, dan atau

d. Mendapatkan informasi sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya

Perjanjian Penghindaran pajak berganda atau yang biasa disebut sebagai Tax Treaty merupakan perjanjian antara dua negara yang mengatur hal-hal pemajakan yang terjadi atas penghasilan yang diterima oleh penduduk atau wajib pajak dari salah satu atau kedua belah pihak negara dengan tujuan menghindari adanya pengenaan pajak yang menjadi "double/ganda" serta mendukung investasi modal yang bersumber dari negara asing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun