Kegiatan yang dilakukan dalam menyampaikan menerima dan atau memperoleh informasi keuangan dalam bentuk perjanjian internasional, bertujuan untuk :
a. Pencegahan terhadap penghindaran pajak (Tax Avoidance), tax avoidance yang sering dilakukan oleh WP berkaitan dengan perjanjian internasional biasanya meliputi transaksi "Transfer Pricing"
b. Pencegahan terhadap pengelakan pemajakan yang berlaku karena dengan adanya P3B negara asal dapat mengetahui apabila terdapat penduduk atau WP nya yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya
c. Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, dan atau
d. Mendapatkan informasi sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya
Perjanjian Penghindaran pajak berganda atau yang biasa disebut sebagai Tax Treaty merupakan perjanjian antara dua negara yang mengatur hal-hal pemajakan yang terjadi atas penghasilan yang diterima oleh penduduk atau wajib pajak dari salah satu atau kedua belah pihak negara dengan tujuan menghindari adanya pengenaan pajak yang menjadi "double/ganda" serta mendukung investasi modal yang bersumber dari negara asing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H