Jrgen Habermas, seorang filsuf dan teoritisi sosial dilahirkan di Kota Dusseldorf, Jerman pada tanggal 18 Juni 1929. Ia adalah generasi kedua dari Mazhab Frankfurt, dan penerus dari teori kritis yang ditawarkan pendahulunya, Max Horkheimer, Theodor Adorno, dan Herbert Marcuse. Teori kritis, yang dilahirkan oleh Mazhab Frankfurt, memiliki maksud membuka seluruh selubung ideologis dan irasionalisme yang telah melenyapkan kebebasan dan kejernihan berpikir manusia modern
Menurut teori diskursus Habermas, suatu tindakan komunikatif yang dibangun dengan menyesuaikan klaim kesahihan dapat memiliki dampak untuk membangun suatu pemahaman serta kerjasama sosial, selain itu menurut Habermas, komunikasi dapat menyelesaikan stuck yang terjadi dalam pemcahan teori kritis.
Rekonstruksi terhadap kritis habermas akan permasalahan rasionalitas yang menjadi akar dari teori kritis tentang kritik terhadap rasio instrumental. Bagi Habermas, rasionalitas tidak selalu ditandai memiliki pengetahun tertentu, akan tetapi bagaimana subyek yang menjadi pembicara serta bertindak agar memperoleh dan menggunakan pengetahuannya. Teori terhadap tindakan komunikatif, menjadikan bahasa sebagai rekonstruksi rasionalitas yang dijadikan fondasi, yang disebut juga dengan "sikar performatif" bahasa.
Dimana sebagai kita ketahui, bahwa bahasa merupakan salah satu untuk media untuk dua atau lebih subyek membangun sebuah komunikasi, didalam penuturan bahasa dituntut untuk untuk menggunakan sikap praksis dengan berorientasi pada pencapaian pemahaman secara bersama atau konsesus dimana merupakan tujuan dari suatu tuturan kata.
Ketika para penutur menggunakan sikap praksis, maka tercapainya tindakan komunikatif (communicative action), demikian pula Habermas melakukan rekonstruksi konsep rasio praktis menjadi rasio komunikatif.
Habermas membagi tiga bentuk argumentasi, yaitu argumentasi sebagai produk, argumentasi sebagai prosedur, dan argumentasi sebagai proses, atau ketiganya bisa diseleraskan sebagai: 1) logika; 2) dialetika; dan 3) retorika.Â
Pada tingkat logika, para pihak menganggap argumentasi sebagai produk, yaitu sejumlah alasan yang mendukung kesimpulan. Dari perspektif ini, pihak yang berargumentasi bertujuan membangun "argumen yang meyakinkan" dari sifat intrinsik argumentasi dan dengan mana klaim kesahihan dapat ditentukan.Â
Kekuatan logis dari argumentasi semacam itu tergantung pada seberapa baik seseorang telah mempertimbangkan semua informasi yang relevan untuk menghindari kemungkinan terjadinya keberatan dari pihak lawan. Penilaian logis mengandaikan adanya kecukupan dialektis dari prosedur argumentatif. Produk dari praktik pembuatan argumen adalah kuat secara logis hanya jika pada tingkat dialektika, telah diberikan argumentasi dan kontra argumentasi dalam suatu diskusi kritis yang keras.
Apabila kita mengaitkan teori Habermas sehubungan dengan alur pemeriksaan pajak, dimana sejatinya Pajak adalah Jenis Hubungan Manusia, sebagaimana kita ketahui bahwasannya alur pemeriksaan pajak secara umum yaitu :
1. SP2DK
Didalam proses Surat Permintaan Data atau keterangan ini Wajib pajak diminta untuk memberikan berupa keterangan sehubungan dengan adanya indikasi ketidakpatuhan WP terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Surat Perintah Pemeriksaan
Apabila selama proses SP2DK terbukti adanya pelanggaran, maka KPP dimana WP terdaftar akan mengirimkan surat perintah Pemeriksaan Khusus
3. Proses permintaan data maupun peminjaman dokumen
4. Pemeriksaan dan Pengujian
Proses ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung untuk menguji dan memvalidasi keseluruhan komponen laporan serta transaksi wajib pajak, apakah sudah equal dengan kewajiban perpajakannya.
5. Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP)
Didalam proses ini dapat meliputi beberapa serangkaian diantaranya :
a. Hasil Temuan
KPP akan memaparkan hasil-hasil temuan ketidak patuhan wajib pajak berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh
b. Tanggapan tertulis WP
Apabila WP tidak setuju dari temuan pemeriksa, ataupun setuju dari hasil temuannya, maka WP diwajibkan untuk membuat surat tanggapan secara tertulis
c. Undangan Pembahasan Akhir & Pembahasan Akhir
Didalam proses ini, ialah bentuk musyawarah untuk mufakat untuk mencapai hasil dari pembahasan akhir pemeriksaan
6. Risalah Pembahasan Akhir
Didapatkannya risalah-risalah dari hasil pembahasan akhirÂ
7. Berita Acara Hasil Pemeriksaan
8. Laporan Hasil Pemeriksaan
9. Produk Hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/ Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) /Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
10. Pengembalian Dokumen
Pengembalian seluruh dokumen yang dipinjam selama pemeriksaan berlangsung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H