Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K1_Diskursus Komunikasi Alur "Tax Audit" dengan Pemikiran Habermas

9 Maret 2023   23:14 Diperbarui: 9 Maret 2023   23:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jrgen Habermas, seorang filsuf dan teoritisi sosial dilahirkan di Kota Dusseldorf, Jerman pada tanggal 18 Juni 1929. Ia adalah generasi kedua dari Mazhab Frankfurt, dan penerus dari teori kritis yang ditawarkan pendahulunya, Max Horkheimer, Theodor Adorno, dan Herbert Marcuse. Teori kritis, yang dilahirkan oleh Mazhab Frankfurt, memiliki maksud membuka seluruh selubung ideologis dan irasionalisme yang telah melenyapkan kebebasan dan kejernihan berpikir manusia modern

Menurut teori diskursus Habermas, suatu tindakan komunikatif yang dibangun dengan menyesuaikan klaim kesahihan dapat memiliki dampak untuk membangun suatu pemahaman serta kerjasama sosial, selain itu menurut Habermas, komunikasi dapat menyelesaikan stuck yang terjadi dalam pemcahan teori kritis.

Rekonstruksi terhadap kritis habermas akan permasalahan rasionalitas yang menjadi akar dari teori kritis tentang kritik terhadap rasio instrumental. Bagi Habermas, rasionalitas tidak selalu ditandai memiliki pengetahun tertentu, akan tetapi bagaimana subyek yang menjadi pembicara serta bertindak agar memperoleh dan menggunakan pengetahuannya. Teori terhadap tindakan komunikatif, menjadikan bahasa sebagai rekonstruksi rasionalitas yang dijadikan fondasi, yang disebut juga dengan "sikar performatif" bahasa.

Dimana sebagai kita ketahui, bahwa bahasa merupakan salah satu untuk media untuk dua atau lebih subyek membangun sebuah komunikasi, didalam penuturan bahasa dituntut untuk untuk menggunakan sikap praksis dengan berorientasi pada pencapaian pemahaman secara bersama atau konsesus dimana merupakan tujuan dari suatu tuturan kata.

Ketika para penutur menggunakan sikap praksis, maka tercapainya tindakan komunikatif (communicative action), demikian pula Habermas melakukan rekonstruksi konsep rasio praktis menjadi rasio komunikatif.

Habermas membagi tiga bentuk argumentasi, yaitu argumentasi sebagai produk, argumentasi sebagai prosedur, dan argumentasi sebagai proses, atau ketiganya bisa diseleraskan sebagai: 1) logika; 2) dialetika; dan 3) retorika. 

Pada tingkat logika, para pihak menganggap argumentasi sebagai produk, yaitu sejumlah alasan yang mendukung kesimpulan. Dari perspektif ini, pihak yang berargumentasi bertujuan membangun "argumen yang meyakinkan" dari sifat intrinsik argumentasi dan dengan mana klaim kesahihan dapat ditentukan. 

Kekuatan logis dari argumentasi semacam itu tergantung pada seberapa baik seseorang telah mempertimbangkan semua informasi yang relevan untuk menghindari kemungkinan terjadinya keberatan dari pihak lawan. Penilaian logis mengandaikan adanya kecukupan dialektis dari prosedur argumentatif. Produk dari praktik pembuatan argumen adalah kuat secara logis hanya jika pada tingkat dialektika, telah diberikan argumentasi dan kontra argumentasi dalam suatu diskusi kritis yang keras.

Apabila kita mengaitkan teori Habermas sehubungan dengan alur pemeriksaan pajak, dimana sejatinya Pajak adalah Jenis Hubungan Manusia, sebagaimana kita ketahui bahwasannya alur pemeriksaan pajak secara umum yaitu :

1. SP2DK

Didalam proses Surat Permintaan Data atau keterangan ini Wajib pajak diminta untuk memberikan berupa keterangan sehubungan dengan adanya indikasi ketidakpatuhan WP terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Surat Perintah Pemeriksaan

Apabila selama proses SP2DK terbukti adanya pelanggaran, maka KPP dimana WP terdaftar akan mengirimkan surat perintah Pemeriksaan Khusus

3. Proses permintaan data maupun peminjaman dokumen

4. Pemeriksaan dan Pengujian

Proses ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung untuk menguji dan memvalidasi keseluruhan komponen laporan serta transaksi wajib pajak, apakah sudah equal dengan kewajiban perpajakannya.

5. Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP)

Didalam proses ini dapat meliputi beberapa serangkaian diantaranya :

a. Hasil Temuan

KPP akan memaparkan hasil-hasil temuan ketidak patuhan wajib pajak berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh

b. Tanggapan tertulis WP

Apabila WP tidak setuju dari temuan pemeriksa, ataupun setuju dari hasil temuannya, maka WP diwajibkan untuk membuat surat tanggapan secara tertulis

c. Undangan Pembahasan Akhir & Pembahasan Akhir

Didalam proses ini, ialah bentuk musyawarah untuk mufakat untuk mencapai hasil dari pembahasan akhir pemeriksaan

6. Risalah Pembahasan Akhir

Didapatkannya risalah-risalah dari hasil pembahasan akhir 

7. Berita Acara Hasil Pemeriksaan

8. Laporan Hasil Pemeriksaan

9. Produk Hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/ Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) /Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

10. Pengembalian Dokumen

Pengembalian seluruh dokumen yang dipinjam selama pemeriksaan berlangsung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun