2. Surat Perintah Pemeriksaan
Apabila selama proses SP2DK terbukti adanya pelanggaran, maka KPP dimana WP terdaftar akan mengirimkan surat perintah Pemeriksaan Khusus
3. Proses permintaan data maupun peminjaman dokumen
4. Pemeriksaan dan Pengujian
Proses ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung untuk menguji dan memvalidasi keseluruhan komponen laporan serta transaksi wajib pajak, apakah sudah equal dengan kewajiban perpajakannya.
5. Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP)
Didalam proses ini dapat meliputi beberapa serangkaian diantaranya :
a. Hasil Temuan
KPP akan memaparkan hasil-hasil temuan ketidak patuhan wajib pajak berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh
b. Tanggapan tertulis WP
Apabila WP tidak setuju dari temuan pemeriksa, ataupun setuju dari hasil temuannya, maka WP diwajibkan untuk membuat surat tanggapan secara tertulis