Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K1_Diskursus Komunikasi Alur "Tax Audit" dengan Pemikiran Habermas

9 Maret 2023   23:14 Diperbarui: 9 Maret 2023   23:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Surat Perintah Pemeriksaan

Apabila selama proses SP2DK terbukti adanya pelanggaran, maka KPP dimana WP terdaftar akan mengirimkan surat perintah Pemeriksaan Khusus

3. Proses permintaan data maupun peminjaman dokumen

4. Pemeriksaan dan Pengujian

Proses ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung untuk menguji dan memvalidasi keseluruhan komponen laporan serta transaksi wajib pajak, apakah sudah equal dengan kewajiban perpajakannya.

5. Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP)

Didalam proses ini dapat meliputi beberapa serangkaian diantaranya :

a. Hasil Temuan

KPP akan memaparkan hasil-hasil temuan ketidak patuhan wajib pajak berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh

b. Tanggapan tertulis WP

Apabila WP tidak setuju dari temuan pemeriksa, ataupun setuju dari hasil temuannya, maka WP diwajibkan untuk membuat surat tanggapan secara tertulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun