Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Taxation of Digital Business Transaction

7 Maret 2023   23:37 Diperbarui: 9 Maret 2023   23:15 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemulihan dari dampak pandemi covid-19 sepertinya sudah mulai perlahan mengalami perbaikan dari beberapa negara, termasuk salah satunya adalah Indonesia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi covid-19 justru membawa banyak manfaat bagi masyarakat untuk melihat lebih jauh di era modernisasi digital.

Dimana diantaranya manfaat dari keuntungan digitalisasi :

1. Pasar Global

2. Rantai distribusi

3. Efisiensi Biaya

4. Cepat

Perkembangan terhadap kondisi serta tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia pada era digitalisasi diantaranya :

1.Cyber security

Salah satu bentuk serangan yang banyak terjadi dalam transaksi bisnis digital ialah cyber attack berupa ransomware yang dapat merugikan banyak pihak, oleh karena itu bisnis transaksi digital wajib memiliki cyber risk dengan tingkat pengamanan yang sangat tinggi.

2. Persaingan bisnis yang semakin ketat

Perekonomian digital tentunya akan membuat dampak persaingan ekonomi yang ketat seiring berkembangnya bisnis melalui platform online atau online marketplace untuk mendongkrak pertumbuhan bisnis jual beli yang dilakukan secara online transaction.

3. Development terhadap SDM

Digital business transaction tidak luput dari sumber daya manusia untuk menunjang rangkaian proses terciptanya sebuah digitalisasi process yang diciptakan, seprtinya hal ini masih perlu diperhatikan melihat perkenomian di Indonesia belum begitu terlihat secara keseluruhan.

4. Regulasi yang belum up-to-date

Pemerintah Indonesia saat ini telah menerbitkan beberapa aturan terkait pemajakan atas transaksi digital, kelemahan didalam regulasi yang diterapkan untuk pemajakan atas transaksi digital ini ialah :

a. Banyak dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya di bidang transaksi digital tidak memiliki kantor di Indonesia, atau bahkan biasanya pengelolaan atas perusahaan tsb sebetulnya di Indonesia namun dikelola oleh grup perusahaan (jadi seperti numpang nama buat company di LN)

b. Akurasi penilaian, pelaporan, dan penyetoran pajak yang terhutang untuk PPN
dalam contoh kasusnya ialah penggunaan VPN sebagai tools untuk mengelabui lokasi pengguna

c. Pemerintah asal PMSE tidak menyetujui mekanismenya, terlebih jika ditemukannya tindakan unilateral sebagai pelanggaran perjanjian dan kesepatakan pajak tertentu dengan indonesia (Tax Treaty)

Sebagaimana diketahui setelah negosiasi intensif selama bertahun-tahun untuk memperbarui dan secara fundamental mereformasi peraturan pajak internasional, 137 anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Inclusive Framework) bergabung dalam
Pernyataan Solusi Dua Pilar untuk Mengatasi Tantangan Perpajakan Akibat Digitalisasi Ekonomi (Pernyataan) yang dirilis pada Oktober 2021 lalu.

Pentingnya pengenaan pajak atas transaksi ddigtal ini salah satunya ialah potensi fiskal yang besar melihat perkembangan jaman saat ini dimana era digital unggul dalam memerangi pertumbuhan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun