Sesuai Pasal 8 PMK 189 tahun 2020, jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus yang diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; tanpa didahului Surat Teguran; sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau sebelum penerbitan Surat Paksa apabila:
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
- Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- Badan akan dibubarkan oleh negara;
- Terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau
- Terdapat tanda-tanda kepailitan.
Penghentian Tindakan Penagihan
Secara umum, proses tindakan penagihan akan dihentikan apabila Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, keluarnya dasar Putusan Pengadilan atau Putusan Menteri, dan terdapat kondisi tertentu lainnya seperti Penanggung Pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Harta kekayaan digunakan untuk kepentingan umum dan Hak untuk melakukan Penagihan telah daluwarsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H