Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis_10_Manajemen Pajak_PMK Nomor 189/PMK.03/2020

8 November 2022   23:42 Diperbarui: 8 November 2022   23:47 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai Pasal 8 PMK 189 tahun 2020, jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus yang diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; tanpa didahului Surat Teguran; sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau sebelum penerbitan Surat Paksa apabila:

  • Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
  • Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
  • Badan akan dibubarkan oleh negara;
  • Terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan.

Penghentian Tindakan Penagihan

Secara umum, proses tindakan penagihan akan dihentikan apabila Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, keluarnya dasar Putusan Pengadilan atau Putusan Menteri, dan terdapat kondisi tertentu lainnya seperti Penanggung Pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Harta kekayaan digunakan untuk kepentingan umum dan Hak untuk melakukan Penagihan telah daluwarsa.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun