Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pada 29 Oktober 2021. Perpajakan merupakan terobosan peraturan perpajakan yang di gadang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian Indonesia yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
Yang menarik dari peraturan ini terdapat pada Bab III Pajak Penghasilan UU HPP diantaranya mengatur mengenai natura, tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi & Badan. Yang akan kita ulas kali ini mengenai pemberian natura oleh pemberi kerja yang dapat dibiayakan secara fiskal. Namun disamping itu juga terdapat natura yang bukan objek pajak, diantara lain :
1. Penyediaan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai
2. Natura karena penguasagaan disuatu daerah
3. Natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, misal seragam
4. Natura yang dibiayai oleh APBN
5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, Â dimana natura didefiniskan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang. Sedangkan kenikmatan didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas tertentu yang disediakan.
Sebetulnya belum ada aturan jelas mengenai hal ini, namun jika petunjuk pelaksanaannya telah di rilis, maka khususnya bagi Wajib Pajak Badan akan menciptakan efisiensi terhadap biaya yang sebelumnya harus dikoreksi fiskal dalam penyusunan SPT Tahunan Badan,
Meskipun dapat dikatakan bahwa sebetulnya regulasi natura dalam UU HPP ini juga merupakan strategi yang disusun oleh pemerintah dalam menciptakan keadilan, dan nantinya akan ada threshold tertentu dalam pengaturannya.
Dalam tekhnisnya DJP akan melakukan cross-matching sebagai cara membandingkan natura yang diakui sebagai penambah penghasilan bagi pegawai dan natura yang merupakan biaya bagi perusahaan.