Mohon tunggu...
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA Mohon Tunggu... Lainnya - Rupbasan Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara Klas I Surakarta Layanan 0 Rupiah Aduan WA : 082138004342

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkekuatan Hukum Tetap, Rupbasan Surakarta Keluarkan Sarung Tangan Plastik

25 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 25 Juli 2023   09:04 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surakarta-Rupbasan Surakarta telah mendapat kepercayaan dari Aparat Penegak Hukum maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pengelolaan basan baran. Hal ini dibuktikan dari telah keluarnya basan berupa 512 karung sarung tangan plastik yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(24/07)

Kepala Rupbasan Surakarta melalui Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo menyatakan bahwa Rupbasan Surakarta telah menyimpan basan berupa sarung tangan plastik sejak ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil hingga dilaksanakannya proses eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

"Terlepas dari hasil keputusan persidangan yang dikembalikan kepada pemilik, Rupbasan Surakarta telah terlibat dari awal sampai dengan akhir proses peradilan sehingga status pengelolaan basan baran menjadi sangat jelas dan mewujudkan perlindungan hak asasi manusia. Terimakasih kami ucapkan kepada APH dan PPNS yang telah berkomitmen dalam penegakan hukum"Kata Anityo

Anityo menambahkan dengan pengeluaran benda sitaan ini juga memenuhi Target Kinerja satker maupun Janji Kinerja untuk mewujudkan pengelolaan basan yang terjaga kualitas maupun kuantitasnya" Tandas Anityo

Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari yang dihubungi terpisah berpesan kepada seluruh Pegawai Rupbasan Surakarta untuk menjalankan program pengawasan oleh Tim Satops Patnal guna mencegah praktek pungli dan gratifikasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun