Surakarta-Rupbasan Surakarta telah mendapat kepercayaan dari Aparat Penegak Hukum maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pengelolaan basan baran. Hal ini dibuktikan dari telah keluarnya basan berupa 512 karung sarung tangan plastik yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(24/07)
Kepala Rupbasan Surakarta melalui Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo menyatakan bahwa Rupbasan Surakarta telah menyimpan basan berupa sarung tangan plastik sejak ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil hingga dilaksanakannya proses eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
"Terlepas dari hasil keputusan persidangan yang dikembalikan kepada pemilik, Rupbasan Surakarta telah terlibat dari awal sampai dengan akhir proses peradilan sehingga status pengelolaan basan baran menjadi sangat jelas dan mewujudkan perlindungan hak asasi manusia. Terimakasih kami ucapkan kepada APH dan PPNS yang telah berkomitmen dalam penegakan hukum"Kata Anityo
Anityo menambahkan dengan pengeluaran benda sitaan ini juga memenuhi Target Kinerja satker maupun Janji Kinerja untuk mewujudkan pengelolaan basan yang terjaga kualitas maupun kuantitasnya" Tandas Anityo
Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari yang dihubungi terpisah berpesan kepada seluruh Pegawai Rupbasan Surakarta untuk menjalankan program pengawasan oleh Tim Satops Patnal guna mencegah praktek pungli dan gratifikasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H